Tanya :Ustadz mohon
diterangkan apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)?Jawab :Sebelum dijawab, perlu dipahami lebih dulu fakta (manath)
yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :Pertama, KB dapat
dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk
mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk
tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB
didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam
pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan
kelahiran). Kedua, KB dapat
dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u
al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom,
IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim
an-nasl (pengaturan kelahiran).Hukum Tahdid An-NaslKB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi
jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh
ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang
membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah
Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah
Darul Qur`an], 2002, hal. 53).KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’
karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan
jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi
melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS
Huud [11] : 6)Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil
karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang,
melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi
manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural
Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia
ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk
dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).Teori Malthus juga harus ditolak dari segi
politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan
disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan,
melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan
jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat
(negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 %
barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah
penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan
Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang