BEROBAT DENGAN MINUM AIR KENCING
MANUSIA
Berobat dengan benda yang najis, seperti air kencing manusia,
hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan.
Hukumnya sunnah jika seseorang berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak
najis).
Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah
(3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram.
Dalil kemakruhannya : Pertama, hadis yang mengandung larangan (nahi)
untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang yang
membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi
indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan tegas
(haram), namun larangan tidak tegas (makruh).
Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis,
misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan
penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka
berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram."
(HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan
sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan
larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Berdasarkan
ini, sebagian ulama mengharamkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis.
(Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Al-Ifadah Asy-Syar'iyah fi Ba'dhi Al-Masa`il
Ath-Thibbiyah, hal. 14).
Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung
hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka,
diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah
larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim
(makruh). Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan
larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari
terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah
menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak
cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum
air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar
Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi
SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair
bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR
Ahmad, no. 13178). Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu
yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin
Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).
Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah oleh Imam
An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya
bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk dalam hal ini, adalah berobat dengan
air kencing manusia, sebab air kencing manusia adalah najis.
Hanya saja, mengingat
ada khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang
najis/haram ini, maka menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari
obat yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan
untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih
menyebutkan,"Al-Khuruj minal khilaf mustahab."
(Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah).