HUKUM
MENJUAL PAKAIAN SEKSI
Hukum
pekerjaan Anda bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada
perusahaan, yaitu menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat
satu kaidah fiqih yang menyatakan :
Laa
tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah
"Tidak
boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang
diharamkan." (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi
Al-Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).
Untuk
menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih
dulu hukum menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh
atau memang telah diharamkan syara’?
Untuk
menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual
beli, yaitu :
Kullu
bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
"Setiap-tiap
jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram" (Lihat Imam Syaukani, Nailul
Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)
Berdasarkan
kaidah itu, haram hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya
menjadi khamr, misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang
akan menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram
menjual anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat
menjadi khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan
menjadikannya sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian
seterusnya.
Maka
dari itu, hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil)
sebagai berikut :
1.
Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam
kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;
2.
Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam
kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau
kamar.
Dalam
hal ini cukup ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang
pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath
dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan
adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann)
saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam,
[Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).
Karena
itu, jika pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab
[jubah] dan khimar [kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan
menggunakan baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya
adalah seorang wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut
syara’, misalnya mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai
khimar, maka diduga kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam
kemaksiatan.
Namun mengingat manath (1) yang ada, yaitu fakta
masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, dimana lebih banyak perempuan
muslimah yang tidak taat daripada yang taat, serta Anda sebagai pegawai factory
outet tidak diberi otoritas memilah-milah pembeli, maka kuat dugaan kami
bahwa hukum menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada
halalnya. Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada
dalam ketaatan
Jika
hukum haram dan halal berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal ini menjual baju
seksi perempuan), dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya,
maka kami tegaskan bahwa menjual baju seksi perempuan saat ini adalah haram hukumnya
secara syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan :
Idza
ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
"Jika
halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat]." (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah
wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).
Jika
hukum menjual baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan
sendirinya menjadi jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang
Anda lakukan dengan perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan
adalah jasa yang diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya
secara umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi
perempuan hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak
barakah, dan bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi
SAW bersabda,"Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram,
kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan
bahkan dia mendapat dosanya." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan
al-Hakim). Wallahu a’lam.