Ziarah
Kubur
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para
sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk
melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke
makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di
makam Baqi’ tersebut.<br /> Dalil-dalil tentang ziarah kubur
نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلّمَ :
Artinya : Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku
telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian
ke sana . (H.R.
Muslim)
اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ قَالَ
رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ
قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin
kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak
mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam
ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)
(وَاْلحَكِيْم اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ ي وَاَبْكَى مَنْ
حَوْلَهفَبَكَقَبْرَ اُمِّهِ زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُخْرَى رِوَايَةٍ وَفِى
Artinya
: Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi
s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang
sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).
Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam
Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur,
manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau
Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2. Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya
ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan
ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3. Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang
memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari
kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan
menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”