Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya
sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata,"Sedekah
tathawwu’ (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala
waktu, dan hukumnya sunnah berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah."
(Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).
Dalil Al-Qur`an antara lain (artinya),"Siapakah yang mau
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat
ganda yang banyak." (QS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah
misalnya sabda Nabi SAW,"Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah
akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman
kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga
yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang
yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr
al-jannah)." (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).
Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada
kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi
darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit
pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya.
(Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi
seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya
kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih : "Maa
laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib." (Jika suatu kewajiban
tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya).
(Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).
Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu
akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina,
atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah
menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih
menyebutkan,"Al-Wasilah ila al-haram haram." (Segala
perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah
Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, 12/200).
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis
itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan
orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan
meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,"Meminta-minta
tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara
(dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang
yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’)." (HR Abu Dawud no
1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi
Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Jadi kalau seorang
pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian
pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia
mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman,
karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih
menyebutkan : "Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al
itsmi" (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah
bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.).