hukum menimbulkan ketakutan di masyarakat

hukum menimbulkan ketakutan di masyarakat

Dengan mengkaji fakta dan nash-nash syara' yang terkait, tindakan menimbulkan ketakutan di masyarakat menurut kami hukumnya bisa jadi haram dan bisa jadi boleh.
Menimbulkan ketakutan yang diharamkan adalah jika yang menjadi sasaran adalah masyarakat sipil dan tidak terkait dengan perang antara kaum muslimin dan kaum kafir. Ini dapat dilakukan melalui teror mental (non-fisik), misal seseorang menelpon sebuah hotel dan memberitahu dalam hotel itu ada bom yang akan segera meledak. Atau dengan melakukan tindakan kekerasan (fisik), misal mengebom atau membakar aset milik pribadi seperti hotel dan kafe, atau aset milik umum, seperti jembatan, jalan tol, dan sebagainya. Atau dengan melakukan kejahatan seperti pembunuhan, perampokan, penculikan dan sebagainya. Tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan masyarakat seperti ini diharamkan secara syar'i. Dalilnya Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an adalah ayat-ayat yang melarang membuat kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh). Firman Allah SWT (artinya) : "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan (fasad)." (QS Al-Baqarah [2] : 205). Ayat ini bermakna umum, yang melarang segala tindakan menimbulkan kerusakan di muka bumi. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/94). Maka menimbulkan ketakutan masyarakat haram hukumnya, karena termasuk tindakan menimbulkan kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh). ('Isham bin Hisyam Al-Jafri, Al-Irhad Al-Asbab wa Al-'Ilaj, hal. 4).
Adapun dalil As-Sunnah, adalah riwayat Abdurrahman bin Abi Laila RA, bahwa pernah serombongan sahabat pergi bersama Nabi SAW. Lalu ketika seorang dari mereka tidur, ada anggota rombongan lainnya yang mengambil tali milik sahabat yang tidur itu sehingga dia ketakutan. Maka bersabdalah Nabi SAW,"Tidak halal bagi seorang muslim menakuti-nakuti muslim yang lainnya." (HR Abu Dawud, no 4351) (Imam Syaukani, Nailul Authar, 9/119). Imam Syaukani mengatakan bahwa ini adalah dalil tidak bolehnya menakuti-nakuti seorang muslim walaupun hanya pura-pura atau senda gurau (Nailul Authar, 9/121).
Namun menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya bisa saja mubah. Yaitu jika terkait dengan perang (jihad) antara kaum muslimin dan masyarakat musuh yang non muslim. Tindakan ini disebut irhabul 'aduwwi, yaitu menggentarkan atau menakut-nakuti musuh, dengan cara mendemonstrasikan persiapan kekuatan militer (i'daad al-quwwah) umat Islam. Misalnya dengan cara melakukan percobaan senjata nuklir, peluncuran roket, latihan perang yang kolosal dan masif, dan sebagainya. Tindakan ini hukumnya mubah (boleh) secara syar'i. (Abdullah bin Al-Kailani Al-Awshif, Al-Irhab wa Al-'Unfu wa at-Tatharruf fi Dhau` Al-Qur`an wa As-Sunnah, hal. 11).
Dalil kebolehannya firman Allah SWT (artinya) : "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya." (QS Al-Anfaal [8] : 60). Bahkan hukumnya tak sekedar boleh, tapi wajib. Imam Ibnu Hazm menyimpulkan hukum dari ayat di atas dengan berkata,"Wajib hukumnya atas kita untuk menimbulkan kegentaran kepada mereka.
hukum memberi uang kepada penemis

hukum memberi uang kepada penemis

Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata,"Sedekah tathawwu’ (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukumnya sunnah berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah." (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).
Dalil Al-Qur`an antara lain (artinya),"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (QS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW,"Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah)." (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).
Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih : "Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib." (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).
Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,"Al-Wasilah ila al-haram haram." (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, 12/200).
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,"Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’)." (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : "Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi" (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.).
hukum khitanan bagi perempuan

hukum khitanan bagi perempuan

HUKUM KHITAN PEREMPUAN

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu 'Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut :
Pertama, khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan perempuan. Ini pendapat ulama Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. (Imam Nawawi, Al-Majmu', 1/300; Ibnu Muflih, Al-Mubdi', 1/103; Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, h.167).
Kedua, khitan hukumnya sunnah (tidak wajib) atas laki-laki dan juga perempuan. Ini pendapat ulama Hanafiyah, Imam Malik, Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Imam Syaukani. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 1/156; Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, h.167; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/85; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/294).
Ketiga, khitan wajib atas laki-laki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain, sebagian ulama Malikiyah, dan ulama Zhahiriyah. (Ibnu Muflih, Al-Mubdi', 1/104; An-Nafrawi, Al-Fawakih Ad-Dawani, 1/461, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/217).
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa para fuqaha sepakat khitan bagi perempuan disyariatkan (masyru') dalam Islam. (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma', 1/157). Memang ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Tapi tidak ada satu pun fuqaha yang berpendapat hukumnya makruh atau haram, atau dianggap tindakan kriminal yang harus diperangi, seperti klaim kaum kafir dan kaum liberal dewasa ini. (Nida Abu Ahmad, Hukm Al-Islam fi Khitan Al-Banin wa Al-Banat, h. 57; Abu Muhammad, Al-Khitan Syariah Ar-Rahman, h. 16).
Setelah meneliti dalil-dalilnya, yang kuat (rajih) menurut kami adalah pendapat ketiga, yaitu khitan wajib atas laki-laki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Imam Ibnu Qudamah menyatakan,"Adapun hukum khitan, hukumnya wajib atas laki-laki dan suatu kemuliaan (makrumah) atas perempuan, tidak wajib atas mereka." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/141).
Dalil wajibnya khitan laki-laki, antara lain sabda Nabi SAW kepada seorang laki-laki yang masuk Islam,"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." (alqi 'anka sya'ra al-kufr wa [i]khtatin) (HR Abu Dawud. Hadis hasan. Syaikh Al-Albani, Irwa'ul Ghalil, 1/120). Redaksi hadis "berkhitanlah" (ikhtatin) menunjukkan hukum wajib, dengan qarinah (indikasi) kalau laki-laki tidak berkhitan, tak akan sempurna thaharah-nya ketika dia kencing. Padahal thaharah adalah wajib. Imam Ahmad berkata,"Jika seorang laki-laki tidak berkhitan, maka kulit akan menutupi ujung zakar dan tidak bisa bersih apa yang ada di sana." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/141).
Mengenai pensyariatan khitan perempuan, dalilnya antara lain, Nabi SAW pernah bersabda kepada para perempuan Anshar,"Hai para perempuan Anshar...hendaklah kamu berkhitan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong." (HR Al-Bazzar. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2/221). Nabi SAW juga pernah bersabda kepada perempuan tukang khitan,"Jika kamu mengkhitan [perempuan], maka hendaklah kamu sisakan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong." (idza khafadhti fa-asymiy wa laa tanhakiy). (HR Abu Dawud. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2/344).
Bagi yang mewajibkan khitan perempuan, kedua hadis di atas dianggap dalil wajibnya khitan atas perempuan, karena kaidah ushuliyah menetapkan redaksi perintah (amr) menunjukkan hukum wajib (al-ashlu fi al-amr lil al-wujub). (Maryam Hindi, Khitan Al-Inats Baina Ulama Asy-Syariah wa Al-Uthaba, h. 59).
Namun, kaidah ushuliyah yang lebih sahih, redaksi perintah (amr) hanya menunjukkan tuntutan melakukan perbuatan (al-ashlu fi al-amr li ath-thalab), tidak otomatis menunjukkan hukum wajib. Yang menentukan amr itu menunjukkan wajib atau mandub, adalah qarinah yang menyertai amr tersebut.
Maka dari itu, hadis di atas hanya menunjukkan khitan perempuan adalah sunnah, bukan wajib. Sebab tidak terdapat qarinah yang menunjukkan keharusan melaksanakan perintah (amr) dalam hadis di atas. Tidak adanya qarinah yang menyertai suatu perintah, adalah qarinah bahwa perintah yang ada menunjukkan hukum sunnah (mandub). (Atha bin Khalil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, h. 25; M. Husain Abdullah.
hukum memakan ikan hiu

hukum memakan ikan hiu

HUKUM MAKAN IKAN HIU

Ikan hiu (Inggris : shark) dalam literatur bahasa Arab disebut al-qirsyu. Dalam Kamus Al-Maurid, diterangkan bahwa shark (ikan hiu) adalah ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya (al-qirsy samakun muftarisyun ba'dhuhu kabiirun yukhsya syarruhu).
Ikan hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut keumuman dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hal. 62). Dalil Al-Qur`an antara lain firman Allah SWT :
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimuc" (QS Al-Maidah [5] : 96).
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan :
"Firman Allah Ta'ala أحل لكم صيد البحر (dihalalkan bagimu binatang buruan laut) ini merupakan hukum penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam keadaan hidupnya..." (Al-Jami' li Ahkam Al-Qur`an, Imam Al-Qurthubi, 6/318).
Dalil hadis antara lain sabda Nabi SAW :
"Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik, Ashhabus Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain) (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; Al-Mustadrak 'Ala Ash-Shahihain, no. 491).
Dalam kitab Aunul Ma'bud dijelaskan hadits di atas menunjukkan beberapa hukum, di antaranya :
"Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal." (Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy Abu Ath-Thayyib, Aunul Ma'bud, Juz 1/107).
Jadi, semua hewan laut adalah halal berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah, termasuk juga dalam hal ini adalah ikan hiu.
Memang ada sebagian ulama Syafi'iyah yang mengharamkan ikan hiu, Karena ikan hiu dianggap binatang buas yang menyerang dengan taringnya (ya'duw bi-naabihi). (Abul 'Ala` Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 1/189; Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Ibrahim bin Muhammad, Manarus Sabiil, 2/368). Pendapat ini nampaknya didasarkan pada hadits yang mengharamkan memakan setiap binatang yang bertaring. Diriwayatkan oleh Abu Tsa'labah Al-Khusyani RA, bahwasanya :
"Nabi SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR Muslim, no. 3571)
Namun Al-Muhib Ath-Thabari memfatwakan bahwa al-qirsyu (ikan hiu) adalah halal, mengikuti fatwa Ibnul Atsir dalam kitabnya An-Nihayah. Menurut Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini pengarang kitab Mughni Al-Muhtaj pendapat yang menghalalkan ini adalah zhahir (jelas). (Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, 4/298). Pengarang kitab Manarus Sabiil mengatakan, pendapat yang lebih masyhur, ikan hiu itu mubah (wal asyhar annahu mubaah). (Ibrahim bin Muhammad; Manarus Sabiil, 2/368).
Yang lebih rajih menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan ikan hiu itu mubah, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Adapun dalil hadits Abu Tsala'bah Al-Khusyani di atas yang digunakan oleh ulama yang mengharamkan ikan hiu, tidak dapat diterima. Karena hadits tersebut hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayaman al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut (hayawan al-bahr). Hal ini dikarenakan telah ada dalil-dalil yang menghalalkan binatang laut secara umum, termasuk ikan hiu.
Hukum bolehnya ikan hiu ini kami anggap lebih rajih, karena didasarkan suatu kaidah dalam ushul fikih (qaidah ushuliyah), bahwa semua dalil hendaknya diamalkan, bukan ditanggalkan (tidak diamalkan). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan :
Dalam hadits diriwayatkan
"Prinsip asal mengenai dalil adalah wajib diamalkan, bukan diabaikan (tidak diamalkan). (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).
Jadi, dengan mengamalkan dalil-dalil umum yang menghalalkan binatang laut, menghasilkan hukum halalnya ikan hiu. Sedangkan hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani di atas juga tetap diamalkan, meski pun dengan membatasi keberlakuannya hanya untuk binatang darat yang bertaring, tidak mencakup binatang laut yang bertaring. Dengan demikian, semua dalil diamalkan.
Adapun pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani di atas secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu. Di sini terjadi pengabaian (al-ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum. Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua bnatang laut, tidak diamalkan.
Padahal, mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada satu dalil, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah kaidah ushul fikih (qaidah ushuliyah) :
Dalam hadits diriwayatkan:
"Mengamalkan dua dalil lebih utama dari mengabaikan salah satu dalil secara menyeluruh." (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).

Berdasarkan itu, maka pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas.
hukum berpuasa pada pertengahan akhir bulan sya'ban

hukum berpuasa pada pertengahan akhir bulan sya'ban

HUKUM BERPUASA PERTENGAHAN AKHIR SYA’BAN

Terdapat ikhtilaf di kalangan ulama dalam hal hukum berpuasa sunnah (tathawwu’) pada pertengahan akhir dari bulan Sya’ban. Ada tiga pendapat. Jumhur ulama membolehkan. Namun ada yang memakruhkan, seperti Imam Ar-Rauyani dari ulama Syafi’iyah; dan ada pula ulama yang mengharamkan, seperti pendapat banyak ulama Syafi’iyah (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/249; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/583; Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171; Imam Syaukani, Nailul Authar).
Menurut pentarjihan kami, wallahu a’lam, berpuasa sunnah pada pertengahan akhir Sya’ban hukumnya adalah haram, kecuali jika seseorang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah sebelumnya. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyah, seperti Imam Syirazi sebagaimana dalam kitabnya Al-Muhadzdzab Juz I hal. 189.
Dalil keharamannya adalah sabda Nabi SAW : "Jika bulan Sya’ban telah sampai pertengahan, maka janganlah kamu berpuasa hingga datang Ramadhan!" (idzaa [i]ntashofa Sya’baanu falaa tashuumuu hattaa yakuuna ramadhaanu). (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dari Abu Hurairah RA). Hadits ini shahih menurut Ibnu Hibban, dan hasan menurut Imam Suyuthi. (Lihat Imam Shan’ani, Subulus Salam).
Hadits Abu Hurairah itulah yang menjadi dalil keharaman menurut para ulama mazhab Syafi’i. Meski demikian, ada ulama yang menganggap hadits itu lemah (dhaif), seperti Imam Ahmad, rahimahullah, sehingga berpuasa sunnah pada pertengahan akhir Sya’ban tidaklah haram menurut beliau. Karena menurut Imam Ahmad pada hadits itu ada perawi yang lemah, yaitu al-‘Ala` bin Abdurrahman. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in berkata,"Sesungguhnya hadits itu munkar." (innahu munkar). (1) (Imam Syaukani, Nailul Authar).
Akan tetapi, kami lebih condong kepada pendapat ulama yang menghasankan hadits tersebut. Imam Shan’ani berkata,"Dan dia [Al-‘Ala` bin Abdurrahman] termasuk perawi-perawi hadits Imam Muslim." (wa huwa min rijaal muslim). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata dalam kitabnya At-Taqrib,"Sesungguhnya dia [Al-‘Ala` bin Abdurrahman] adalah orang yang jujur meski kadang-kadang berbuat waham (mempunyai persangkaan yang lemah)." (innahu shaduuq wa rubbamaa wahama). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171). Maka dari itu, hadits di atas dalam pentarjihan kami adalah hadits hasan, yang dapat dijadikan hujjah (yuhtajju bihi). Imam Suyuthi menghasankan hadits tersebut (Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, I/21).
Dengan demikian jelaslah, bahwa dengan dalil hadits tersebut, berpuasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban hukumnya adalah haram. Kecuali jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sunnah sebelumnya maka hukumnya tidak haram. Imam Shan’ani berkata,"Hadits di atas adalah dalil larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban. Akan tetapi larangan itu muqayyad (ada dalil lain yang mengecualikannya) yaitu hadits Nabi,"kecuali bertepatan dengan puasa yang sudah biasa dilakukannya" (illa an yuwaafiqa shauman mu’taadan). (Imam Shan’ani, Subulus Salam).
Sebelum kami akhiri, kami tambahkan satu penjelasan untuk menambah faidah. Yaitu diskusi (munaqasyah) mengenai pendapat ulama yang membolehkan puasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban. Mereka berdalil antara lain dengan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW tidak pernah berpuasa satu bulan penuh dalam setahun kecuali pada bulan Sya’ban yang bersambung pada bulan Ramadhan (anna an-nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallama lam yakun yashuumu min as-sanati syahran taamman illaa sya’baanayashilu bihiramadhaana) (HR. Khamsah). (Imam Syaukani, Nailul Authar.
Kami tidak sepakat dengan pendapat yang membolehkan itu, karena hadits Ummu Salamah ini bertentangan (taa’rudh) dengan hadits Abu Hurairah di atas. Padahal dalam ushul fiqih terdapat kaidah bahwa hadits qauli (ucapan Nabi) lebih diutamakan daripada hadits fi’li (perbuatan Nabi). Hadits Abu Hurairah sebagai hadits qauli (ucapan Nabi) lebih diutamakan daripada hadits Ummu Salamah yang merupakan hadits fi’li (perbuatan Nabi). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171).
Sejalan dengan itu, menurut kami, pertentangan (taa’rudh) kedua hadits di atas hakikatnya hanyalah pada lahiriahnya saja. Artinya, masih dimungkinkan melakukan kompromi (jama’) di antara kedua hadits tersebut. Jika bertentangan hadits qauli dengan hadits fi’li pada suatu perbuatan, dalam keadaan tidak diketahui mana dari keduanya yang lebih dulu, maka menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, rahimahullah, berarti bahwa hadits qauli itu berlaku untuk umat Islam, sedang hadits fi’li berarti merupakan hukum khusus (khususiyat) bagi Nabi SAW (Lihat Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), pada Bab At-Ta’arudh Bayna Fi'lin An-Nabiy wa Qaulihi, hal. 107-110).

Dengan demikian, kedua hadits tersebut dapat dijama’ dengan menghasilkan satu pemahaman, bahwa kebolehan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban adalah merupakan khususiyah Nabi, sedangkan bagi umat Islam, hukumnya adalah haram.  
hikmah bulan romadhon

hikmah bulan romadhon

15 HIKMAH BULAN ROMADHON

Selama Ramadhan, Imam Syafi’i menghatamkan Al-Quran enam puluh kali, dua kali dalam semalam di dalam shalat. Inilah 'rahasia 40 Keajaiban Ramadhan'Selama Ramadhan, Allah memerintahkan seluruh penghuni surga berhias. Rasulullah Saw. bersabda:”…Adapun yang keempat, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan surga-Nya, Ia berfirman: “Bersiap-siaplah, dan hiasilah dirimu untuk para hamba-Ku, sehingga mereka bisa segera beristirahat dari kelelahan (hidup di) dunia menuju negeri-Ku dan kemulyaan-Ku…” [HR. Baihaqi]. Itulah sisi menarik keajaiban bulan Ramadhan yang tak banyak orang tahu.Hidayatullah.com, mengurai 40 Keajaiban bulan Ramadhan. Tulisan ini akan disarikan empat seri.  1. Ramadhan jalan menuju ketaqwaanAllah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kalian, agar kalian bertaqwa”. (Al Baqarah: 183).Ayat di atas menerangkan bahwa puasa adalah sebab yang bisa mengantarkan pelakunya menuju ketaqwaan, karena puasa mampu meredam syahwat. Ini sesuai dengan salah satu penafsiran yang disebutkan Imam Al Qurthubi, yang berpatokan kepada hadits riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa puasa adalah perisai.2. Ramadhan bulan mujahadahPara ulama’ salaf adalah suri tauladan bagi umat, mujahadah mereka dalam mengisi bulan Ramadhan amat perlu dicontoh. Seperti Imam Asyafi’i, dalam bulan Ramadhan beliau menghatamkan Al-Quran dua kali dalam semalam, dan iti dikerjakan di dalam shalat, sehingga dalam bulan Ramadhan beliau menghatamkan Al-Quran enam puluh kali dalam sebulan. Imam Abu Hanifah juga menghatamkan Al-Quran dua kali dalam sehari selama Ramadhan.3. Puasa Ramadhan menumbuhkan sifat amanahWahbah Zuhaili dalam bukunya Al Fiqh Al Islami berpendapat bahwa puasa mengajarkan rasa amanat dan muraqabah di hadapan Allah Ta’ala, baik dengan amalan yang nampak maupun yang tersembunyi. Maka tidak ada yang mengawasi seseorang yang berpuasa agar menghindari hal-hal yang dilarang dalam berpuasa kecuali Allah Ta’ala4. Puasa Ramadhan melatih kedisiplinanPuasa juga melatih kedisplinan, Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa seorang yang berpuasa harus makan dan minum dalam waktu yang terbatas. Bahkan dalam berbuka puasapun harus disegerakan.5. Puasa Ramadhan menumbuhkan rasa solidaritas sesama muslimWahbah Zuhali juga menjelaskan bahwa puasa Ramadhan menumbuhkan rasa solidaritas di antara sesama muslim. Pada bulan ini semua umat Islam, dari timur hingga barat diwajibkan untuk menjalankan puasa. Mereka berpuasa dan berbuka dalam waktu yang sama, dikarenaka mereka memiliki Rabb yang satu.Seorang yang merasa lapar dan dahaga akhirnya juga bisa ikut merasakan kesengsaraan saudara-saudaranya yang kekurangan atau tertimpa bencana. Sehingga  tumbuh perasaan kasih sayang terhadap umat Islam yang lain.6. Puasa Ramadhan melatih kesabaranBulan Ramadhan adalah bulan puasa di mana pada siang hari kita diperintahkan meninggalkan makanan yang asalnya halal, terlebih lagi yang haram. Begitu pula di saat ada seseorang mengganggu kita. Rasulullah Saw. bersabda: “Bila seseorang menghina atau mencacinya, hendaknya ia berkata 'Sesungguhnya aku sedang puasa." (HR. Bukhari)7. Puasa Ramadhan menyehatkanRasulullah bersabda: ”Berpuasalah, maka kamu akan sehat” (HR. Ibnu Sunni), ada yang menyatakan bahwa hadits ini dhoif, akan tetapi ada pula yang menyatakan bahwa derajat hadits ini sampai dengan tingkat hasan (lihat, Fiqh Al Islami wa Adilatuh, hal 1619).Tapi makna matan hadist bisa tetap diterima, karena puasa memang menyehatkan. Al Harits bin Kaldah, tabib Arab yang pernah mengabdi kepada Rasulullah Saw. juga pernah menyatakan:”Lambung adalah tempat tinggal penyakit dan sedikit makanan adalah obatnya”.8. Lailatul Qadar adalah hadiah dari Allah untuk umat iniDiriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha’, dia telah mendengar dari seorang ahlul ilmi tsiqah yang telah mengatakan: “Sesungguhnya telah diperlihatkan usia-usia umat sebelumnya kepada Rasulullah Saw., atau apa yang telah Allah kehendaki dari hal itu, dan sepertinya usia umat beliau tidak mampu menyamai amalan yang telah dicapai oleh umat-umat sebelumnya, maka Allah memberi beliau Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan.” (HR. Malik).9. Ramadhan bulan ampunanBulan Ramadhan adalah bulan ampunan, Rasulullah Saw. bersabda: “Dan siapa yang berpuasa Ramadhan dengan didasari keimanan dan pengharapan ridha Allah, diampunkan untuknya dosa yang telah lalu.”(HR. Bukhari)  10. Siapa yang dilihat Allah, maka ia terbebas dari adzab-NyaDari Jabir bin Abdullah ra. Rasulullah Saw. bersabda: ”Pada bulan Ramadhan umatku dianugerahi lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku. Yang pertama, sesungguhnya jika Allah melihat mereka di awal malam dari bulan Ramadhan, dan barang siapa yang telah dilihat Allah maka Ia tidak akan mengadzabnya selamanya…” (HR. Baihaqi).Selama Ramadhan, Imam Syafi’i menghatamkan Al-Quran enam puluh kali, dua kali dalam semalam di dalam shalat. Inilah 'rahasia 40 Keajaiban Ramadhan' [bagian kedua]11. Bau mulut orang berpuasa lebih harum dari misk di hadapan AllahRasulullah Saw. bersabda:”…Yang kedua, sesungguhnya bau mulut mereka ketika sore hari lebih harum di hadapan Allah daripada bau misk…” (HR. Baihaqi).12. Di Bulan Ramadhan para malaikat meminta ampunan untuk umat iniRasulullah Saw. bersabda:”…Adapun yang ketiga, sesungguhnya para malaikat meminta ampunan untuk mereka siang dan malam…” (HR. Baihaqi).13. Di bulan Ramadhan sorga berbenah diriRasulullah Saw. bersabda:”…Adapun yang keempat, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan surga-Nya, Ia berfirman: “Bersiap-siaplah, dan hiasilah dirimu untuk para hamba-Ku, sehingga mereka bisa segera beristirahat dari kelelahan (hidup di) dunia menuju negeri-Ku dan kemulyaan-Ku…” (HR. Baihaqi).14. Di malam akhir Ramadhan Allah mengampuni umat iniRasulullah Saw. bersabda: ”…Adapun yang kelima, sesungguhnya jika tiba malam terakhir Ramadhan Allah memberi ampun kepada mereka semua. Lalu bertanyalah seorang lelaki dari sebuah kaum: ”Apakah itu lailatul qadar? Ia bersabda:” Bukan, apakah kau tidak mengetahui perihal orang-orang yang bekerja, jika mereka selesai melakukan pekerjaan maka imbalannya akan dipenuhi. (HR. Baihaqi)15. Pintu sorga dibuka, pintu neraka ditutup, syaitan dibelengguRasulullah Saw. Bersabda: “Jika Ramadhan tiba dibukalah pintu sorga dan ditutuplah pintu neraka serta syaitan-syaitan dibelenggu. (HR. Bukhari).

hukum keluarga berencana

hukum keluarga berencana

HUKUM KB

Tanya : Ustadz mohon diterangkan apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)?Jawab :Sebelum dijawab, perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).Hukum Tahdid An-NaslKB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS Huud [11] : 6)Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang 

hukum kredit dan pemberian uang muka atau DP

hukum kredit dan pemberian uang muka atau DP

HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA (DP)

Tanya :
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam?  
Jawab :
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).
Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?
Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).
Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga berdasar sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).
Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).
Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP.
hukum jual beli boneka dalam islam

hukum jual beli boneka dalam islam

HUKUM JUAL BELI BONEKA

Tanya :
Ustadz, bolehkah jual beli boneka berbentuk beruang? Tapi yang memainkannya perempuan dewasa (akhwat) bukan anak-anak?
Jawab :
Para ulama seperti Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam Qasthalani meriwayatkan adanya kesepakatan (ijma’) ulama mengenai keharaman membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu at-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW,"Barangsiapa membuat gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Allah pada Hari Kiamat hingga dia meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu meniupkannya." (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadis ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak, baik bentuknya utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).
Gambar/patung ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa hurrima ‘ala al-‘ibad fa-bai’uhu haram (Setiap sesuatu yang diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/288).
Namun ada perkecualian untuk boneka bagi anak-anak (al-lu’ab/ad-duma lil athfal), berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA meriwayatkan,"Dulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan (al-banat) di sisi Nabi SAW." (HR Bukhari dan Muslim). Rabi’ binti Mu’awwadz RA meriwayatkan, "Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa, maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka." (HR Bukhari dan Muslim). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Hukmu Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal wal Haram fi al-Islam, hal. 94).
Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya membuat boneka untuk anak-anak, sebab dalam hadis Rabi’ binti Mu’awwadz RA terdapat lafal "maka kami buatkan mereka boneka" (fa-naj’alu al-lu’bah lahum). Dari sini dapat disimpulkan, boneka untuk anak-anak boleh dijualbelikan, sebab segala sesuatu yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka berbentuk beruang yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.
Jika boneka dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah. Sebagian ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh, karena boneka itu khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan, seperti Imam Nasa`i yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk isterinya. (Ali Ahmad Thahthawi, ibid, hal. 180).
Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang membolehkan. Sebab hadis Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh untuk anak-anak. Tak adanya rincian ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boneka boleh untuk anak-anak dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya : Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 2/282; Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af’al Ar-Rasul wa Dalalatuha ‘ala al-Ahkam al-Syar’iyah, 2/80; Imam Syaukani,
hykum berqurban untuk orang yang sudah meninggal

hykum berqurban untuk orang yang sudah meninggal

HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Tanya :
Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal?  
Jawab :
Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga, hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi'i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami' li Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 48).
Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa,"Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad." (HR Muslim no 3637, Abu Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadis ini menunjukkan Nabi SAW berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 161).
Pendapat kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya makruh. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 164). Sedang pendapat ketiga berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS An-Najm [53] : 39). Juga dengan hadis Hanasy RA bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy bertanya,"Apa ini?" Ali menjawab,"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih qurban untuk beliau." (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415). Hadis ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam Nawawi, Al-Majmu' 8/406; Nihayatul Muhtaj 27/231, Mughni Al-Muhtaj 18/148, Tuhfatul Muhtaj 41/170).
Yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat pertama. Sebab lafazh "umat Muhammad" dalam hadis Aisyah RA adalah lafazh umum, sehingga mencakup semua umat Muhammad, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal berwasiat atau tidak. Imam Shan'ani berkata,"Hadis ini menunjukkan sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain, meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu." (Imam Shan'ani, Subulus Salam, 4/90).

Pendapat ketiga yang mensyaratkan wasiat, didasarkan pada mafhum mukhalafah (menarik pengertian implisit yang berlawanan dengan pengertian eksplisit). Artinya, jika Ali RA sah berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat hukumnya tidak sah. Mafhum mukhalafah ini tidak tepat, karena bertentangan dengan hadis Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash Al-Qur`an dan As-Sunnah yang membatalkannya."
hukum puasa pada pertengahan akhir sya'ban

hukum puasa pada pertengahan akhir sya'ban

HUKUM PUASA PADA PERTENGAHAN AKHIR BULAN SYA’BAN

Tanya : Saya berpuasa Senin Kamis tidak dawam tapi sering, bolehkah diteruskan pada pertengahan akhir bulan Sya’ban?  
Jawab :
Terdapat ikhtilaf di kalangan ulama dalam hal hukum berpuasa sunnah (tathawwu’) pada pertengahan akhir dari bulan Sya’ban. Ada tiga pendapat. Jumhur ulama membolehkan. Namun ada yang memakruhkan, seperti Imam Ar-Rauyani dari ulama Syafi’iyah; dan ada pula ulama yang mengharamkan, seperti pendapat banyak ulama Syafi’iyah (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/249; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/583; Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171; Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 889).
Menurut pentarjihan kami, wallahu a’lam, berpuasa sunnah pada pertengahan akhir Sya’ban hukumnya adalah haram, kecuali jika seseorang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah sebelumnya. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyah, seperti Imam Syirazi sebagaimana dalam kitabnya Al-Muhadzdzab Juz I hal. 189.
Dalil keharamannya adalah sabda Nabi SAW : "Jika bulan Sya’ban telah sampai pertengahan, maka janganlah kamu berpuasa hingga datang Ramadhan!" (idzaa [i]ntashofa Sya’baanu falaa tashuumuu hattaa yakuuna ramadhaanu). (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dari Abu Hurairah RA). Hadits ini shahih menurut Ibnu Hibban, dan hasan menurut Imam Suyuthi. (Lihat Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171; Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, I/21).
Hadits Abu Hurairah itulah yang menjadi dalil keharaman menurut para ulama mazhab Syafi’i. Meski demikian, ada ulama yang menganggap hadits itu lemah (dhaif), seperti Imam Ahmad, rahimahullah, sehingga berpuasa sunnah pada pertengahan akhir Sya’ban tidaklah haram menurut beliau. Karena menurut Imam Ahmad pada hadits itu ada perawi yang lemah, yaitu al-‘Ala` bin Abdurrahman. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in berkata,"Sesungguhnya hadits itu munkar." (innahu munkar). (1) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 889).
Akan tetapi, kami lebih condong kepada pendapat ulama yang menghasankan hadits tersebut. Imam Shan’ani berkata,"Dan dia [Al-‘Ala` bin Abdurrahman] termasuk perawi-perawi hadits Imam Muslim." (wa huwa min rijaal muslim). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata dalam kitabnya At-Taqrib,"Sesungguhnya dia [Al-‘Ala` bin Abdurrahman] adalah orang yang jujur meski kadang-kadang berbuat waham (mempunyai persangkaan yang lemah)." (innahu shaduuq wa rubbamaa wahama). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171). Maka dari itu, hadits di atas dalam pentarjihan kami adalah hadits hasan, yang dapat dijadikan hujjah (yuhtajju bihi). Imam Suyuthi menghasankan hadits tersebut (Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, I/21).
Dengan demikian jelaslah, bahwa dengan dalil hadits tersebut, berpuasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban hukumnya adalah haram. Kecuali jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sunnah sebelumnya maka hukumnya tidak haram. Imam Shan’ani berkata,"Hadits di atas adalah dalil larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban. Akan tetapi larangan itu muqayyad (ada dalil lain yang mengecualikannya) yaitu hadits Nabi,"kecuali bertepatan dengan puasa yang sudah biasa dilakukannya" (illa an yuwaafiqa shauman mu’taadan). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171).
Sebelum kami akhiri, kami tambahkan satu penjelasan untuk menambah faidah. Yaitu diskusi (munaqasyah) mengenai pendapat ulama yang membolehkan puasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban. Mereka berdalil antara lain dengan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW tidak pernah berpuasa satu bulan penuh dalam setahun kecuali pada bulan Sya’ban yang bersambung pada bulan Ramadhan (anna an-nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallama lam yakun yashuumu min as-sanati syahran taamman illaa sya’baana yashilu bihi ramadhaana) (HR. Khamsah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 879; hadits no.1722).
Kami tidak sepakat dengan pendapat yang membolehkan itu, karena hadits Ummu Salamah ini bertentangan (taa’rudh) dengan hadits Abu Hurairah di atas. Padahal dalam ushul fiqih terdapat kaidah bahwa hadits qauli (ucapan Nabi) lebih diutamakan daripada hadits fi’li (perbuatan Nabi). Hadits Abu Hurairah sebagai hadits qauli (ucapan Nabi) lebih diutamakan daripada hadits Ummu Salamah yang merupakan hadits fi’li (perbuatan Nabi). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171).
Sejalan dengan itu, menurut kami, pertentangan (taa’rudh) kedua hadits di atas hakikatnya hanyalah pada lahiriahnya saja. Artinya, masih dimungkinkan melakukan kompromi (jama’) di antara kedua hadits tersebut. Jika bertentangan hadits qauli dengan hadits fi’li pada suatu perbuatan, dalam keadaan tidak diketahui mana dari keduanya yang lebih dulu, maka menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, rahimahullah, berarti bahwa hadits qauli itu berlaku untuk umat Islam, sedang hadits fi’li berarti merupakan hukum khusus (khususiyat) bagi Nabi SAW (Lihat Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), pada Bab At-Ta’arudh Bayna Fi'lin An-Nabiy wa Qaulihi, hal. 107-110).

Dengan demikian, kedua hadits tersebut dapat dijama’ dengan menghasilkan satu pemahaman, bahwa kebolehan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban adalah merupakan khususiyah Nabi, sedangkan bagi umat Islam, hukumnya adalah haram.   
hukum arah kiblat

hukum arah kiblat

HUKUM ARAH KIBLAT

Tanya :
Ustadz, benarkah arah kiblat telah bergeser? Sahkah sholat kita sementara kita belum tahu pergeseran arah kiblat itu?  
Jawab :
Memang terjadi pergeseran arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi, tapi itu kecil sekali sehingga dapat diabaikan. Pergeseran arah kiblat hingga 30 cm ke arah kanan seperti diberitakan, menurut pakar astronomi ITB Dr. Moedji Raharto, hanya mengubah arah kiblat kurang dari sepersejuta derajat saja. Jadi tidak mengubah arah kiblat masjid atau arah kiblat kita saat shalat di luar masjid.
Namun harus diakui banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Bukan karena pergeseran arah kiblat, melainkan karena penentuan arah kiblat sebelum pembangunannya memang tidak akurat, atau sekedar mengikuti arah kiblat masjid terdekat yang ternyata kurang akurat.
Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya bagi orang yang shalat. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1/667; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 51; Muhammad al-Mas’udi, Al-Ka’bah al-Musyarrafah Adabuha wa Ahkamuha, hal. 41). Imam Ibnu Hazm berkata,"Para ulama sepakat menghadap kiblat wajib bagi yang melihat ka’bah atau yang mengetahui petunjuk-petunjuk arah kiblat, selama ia bukan orang yang berperang (muharib) atau orang yang sedang ketakutan (kha`if) [karena perang]."  
Kewajiban menghadap kiblat dalilnya firman Allah (artinya),"Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS Al-Baqarah : 144). Dalil as-Sunnah sabda Nabi SAW,"Jika kamu berdiri hendak shalat, sempurnakanlah wudhu lalu menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah." (HR Bukhari). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata,"Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya meninggalkan arah kiblat pada shalat wajib. Ini merupakan ijma’ tapi ada rukhsah dalam kondisi ketakutan yang sangat [karena perang]." (Fathul Bari, 1/501).
Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah, arah kiblatnya adalah bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah) itu sendiri. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : "Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS al-Baqarah : 149). Imam Qurthubi berkata,"Ayat ini berlaku untuk orang yang melihat Ka’bah." (Tafsir al-Qurthubi, 2/160). Imam Syafi’i berkata,"Orang Makkah yang dapat melihat Ka’bah, harus tepat menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul bait)."  
Sedang bagi orang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah), yang wajib adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihatul ka’bah), tidak harus tepat/eksak ke arah bangunan Ka’bah. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i (dalam salah satu riwayat). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 366).
Dalilnya sabda Nabi SAW,"Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). Imam Shan’ani menjelaskan,"Hadis ini menunjukkan yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah), bukan menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah), yakni bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah." (Subulus Salam, 1/134).

Dengan demikian, bagi penduduk Indonesia yang berada di sebelah timur Masjidil Haram, pada dasarnya cukup menghadap arah Ka’bah (jihat ka’bah), yaitu ke arah Barat. Menurut kami ini sudah cukup dan sudah sah shalatnya. Kalaupun melenceng beberapa derajat, menurut kami itu dapat dimaafkan, selama masih mengarah ke Barat. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa yang mendekati sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Said al-Burnu, Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 9/252). Wallahu a’lam
hukum aqiqoh setelah dewasa

hukum aqiqoh setelah dewasa

HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA

Tanya :
Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu  
Jawab :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa.  
Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil.  
Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut  Imam Nawawi berkata,"Hadis ini hadis batil," karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya.  
Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami  
Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja.  
Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. 
hukum berobat dengan makanan cacing

hukum berobat dengan makanan cacing

HUKUM BEROBAT DENGAN MAKAN CACING


SOAL : Ustadz, masyarakat sering menggunakan cacing untuk obat typhus dengan direbus atau digoreng. Hukumnya bagaimana? Mendesak. JAWAB :
Jumhur ulama mazhab, selain mazhab Maliki, menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan. Keterangan ini bisa kita dapat bila kita buka kitab Mughni Al-Muhtaj (karya Syekh Asy-Syarbaini al-Khathib) pada halaman 268-302 jilid 4. Dan keterangan itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah)  
Adapun jika digunakan untuk berobat, maka menurut kami hukum cacing adalah makruh. Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Demikian pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III.
Kemakruhan itu kata an-Nabhani, dikarenakan adanya dalil larangan untuk berobat dengan yang haram, tapi di sisi lain masih ada dalil yang menunjukkan toleransi untuk memanfaatkan zat yang najis atau haram dalam berobat. Nabi SAW pernah membolehkan suku Ukl dan Urainah untuk berobat dengan meminum air kencing unta. Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena keduanya menderita gatal-gatal.
Jadi, larangan berobat dengan sesuatu yang najis atau haram, merupakan larangan makruh.

Oleh karena itu, jika kita mengambil pendapat jumhur ulama yang menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan, maka berobat dengan cacing hukumnya adalah makruh, tidak haram.