HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA (DP)
Ustadz,
sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP)
dalam Islam?
Jawab :
Jual beli
kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai`
bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli
dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara
tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu,
atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus
dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah,
hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal.
84).
Dalam jual
beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada
harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor
seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit
dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali
menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual
beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang
muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual
beli kredit dan DP semacam ini?
Jumhur
fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah,
Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan
harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat
(rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah,
hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah
Al-Islamiyah, 2/307).
Dalil
kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli,
misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),"Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga berdasar sabda Nabi
SAW,"Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha."
(HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum,
mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad
berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual
kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga
sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam
Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).
Adapun
mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin
Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000
dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan
harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat
400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal
Mu'ashirah, hal. 84).
Sebagian
ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW
melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu
Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil
untuk melarang DP.