Hukum Memakai Celana di Bawah Lutut

Hukum Memakai Celana di Bawah Lutut

Memakai Celana di Bawah Lutut
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.
 
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
 
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
 
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
 
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
pengetahuan ziarah kubur

pengetahuan ziarah kubur

Panduan ziarah kubur versi madzhab Hanbali


Oleh : RAHMAT NAJRI

Matholib ulinnuha kitab fiqh Madzhab Hanbali juz 5 hal 2 tentang ziarah kubur dan hadiah pahala.
...
(dan disunnahkan membaca bacaan di kuburan)
al Marwadzi berkata; aku mendengar imam Ahmad bin Hanbal ra berkata :apa bila kamu memasuki pekuburan maka bacalah fatihah,mu'awwidatain,qul huwallahu ahad dan jadikanlah pahala bacaan tersebut untuk ahli pekuburan maka pahala tersebut akan sampai kepada mereka. dan seperti inilah adat para shahabat Nabi saw dari kaum Anshar dalam hilir mudik mereka dalam (mengubur)orang-orang mati mereka, dan mereka membacakan al qur'an.
Al-samarqandi meriwayatkan dari Ali ra dalam hadits marfu' :" barang siapa yang melewati pekuburan kemudian membaca qul huwallohu ahad sebelas kali,kemudaian dia hibahkan pahala bacaan tersebut kepada orang-orang yg telah mati,maka ia aka di beri pahala sejumlah bilangan orang yang telah mati.
dari Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda :"barangsiapa memasuki pekuburan kemudian dia membaca al Fatihah,Qulhuwallohu ahad dan alhakum al takatsur,kemudian dia megatakan :aku jadikan pahala bacaan kitabmu ini untuk ahli kubur dari orang-orang mu'min laki-laki maupun perempuan ,maka mereka akan menjadi penolong nya di sisi allah kelak.
dari Aisyah ra dari Abi bakar ra dalam hadits marfu' : barangsiapa yang berziarah kepada kedua orang tuanya di setiap jum'ah atau salah satu dari mereka kemudian dia membacakan surat yasin maka allah akan mengampuninya sejumlah ayat atau hurufnya hr. Abu Syaikh.
(dan setiap qurbah/ibadah yang dilakukan oleh orang muslim)dan dia jadikan dengan niatnya (bukan hanya dg lafadz nya) untuk muslim lainnya baik yg sudah meninggal maupun masih hidup maka boleh dan dapat memberikan manfa'at dengan mendapatkan pahala untuknya meskipun untuk baginda Rasulillah saw. begitulah seperti apa yang dituturkan oleh al Majd.
Syarah Muntahal Irodat (Kitab Fiqh Madzhab Hanbali)Juz 3 Hal 9
tentang ziarah kubur.
artinya: dan "disunnahkan" bagi orang yang berziarah kepada mayit untuk berbuat sesuatu yang meringankan beban mayit terebut,meskipun dengan meletakkan pelepah kurma yang basah diatas kuburan –karena ada al khobar (hadits)dan buraidah ra berwashiyat dengan demikian sesuai riwayat al Bukhori,juga dengan "dzikir" dan bacaan al qur'an di samping kuburan tersebut dikarenakan apabila dengan pelepah kurma tersebut dapat diharap dengan tasbihnya maka lebih-lebih dengan bacaan al qur'an.
dari ibni umar ra bahwasanya beliau menyanangi apabila mayit dikubur untuk dibacakan dengan pembukaan dan akhir surat al Baqoroh demikian riwayat Allalka'ie. dan riwayat tersebut diperkuat dengan keumuman hadits (bacalah Yasin untuk orang mati kalian)
dari siti Aisyah ra dari sayyidina Abu bakar ra dalam hadits marfu' dikatakan :barangsiapa yang berziarah kepada kedua orang tuanya di setiap hari jum'at atau salah satu dari mereka ,kemudian dia membacakan surat yasin maka allah akan mengampuninya sejumlah huruf atau ayat surat tersebut. hr Abu Syaikh di fadhail al qur'an.
dan seiap qurbah (ibadah) yang dilakukan seorang muslim kemudian dia jadikan pahalanya sebagai hadiah bagi muslim lain baik hidup maupun sudah mati maka hal tersebut dapat dilakukan meskipun ia tidak tahu,sebab allah swt mengetahuinya seperti halnya do'a dan istighfar,ibadah yg bisa digantikan,shodaqoh sesuai ijmak para ulama begitu juga memerdekakan budak,haji sunnah,bacaan qur'an,sholat dan puasa.
imam Ahmad berkata :dapat sampai kepada mayit segala kebaikan seperti shodaqoh,sholat atau yang lainnya karena beberapa hadits diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan imam ahmad bahwa :Umar bin khoththob ra bertanya kepada Nabi saw lalu nabi saw menjawab :adapun ayahmu bila ia mengakui ke Esaan allah,kemudian kau berpuasa dan bersedekah untuknya maka hal itu akan memberi manfa'at baginya.
abu hafash meriwayatkan dari al Hasan dan al Husain bahwa mereka berdua memerdekakan budak untuk ayahnya ali bin Abi thalib ra setelai ia meninggal dunia. dan aisyah ra memerdekakan budak untuk saudaranya abdurrahman setelah ia meninggal dunia,sebagaimana yang dikatakan Ibnul mundzir
pendapat Syaikh muhammad bin abdul wahhab :
Muhammad bin abdul wahhab dalam kitabnya "ahkam tamannil al maut " halaman 75 :mengatakan apa yang memberi pengertian bahwa bisa sampainya pahala amal ibadah dari orang hidup untuk orang-orang mati termasuk dengan bacaan al qur'an,ketika dia mengatakan dalam kitab tersebut:
"sa'ad azzanjani meriwayatkan hadits dari abu huroiroh ra dengan hadits marfu' :
:barang siapa memasuki pekuburan kemudian membaca fatihah,qul huwallohu ahad,alha kum attakatsur kemudian dia berkata :ya allah aku menjadikan pahala bacaan kalammu ini untuk ahli kubur dari orang-orang mu'min,maka ahli kubur itu akan menjadi penolongnya nanti di hadapan allah swt.....
Abdul aziz shahib al khollal meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas dalam hadits marfu'...
Nabi saw bersabda:
barangsiapa yang memasuki pekuburan kemudian dia membaca yasin maka allah akan meringankan siksaan mereka,dan dia akan mendapatkan pahala ahli kubur tersebut......
selesai

Mari Kita Telaah Kitab Arruh Hal 11 Karangan Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Al hasan bin al haitsam memberi khabar,dia berkata aku mendengar abu bakar bin al Athrusy ibn binti Abi Nashor al tammar dia berkata:
"ada seorang laki-laki mendatangi kuburan ibunya pada hari jum'at kemudian dia membacakan surat yasin,selang beberapa hari lagi dia datang berziarah dan membaca yasin pula...laki-laki itu berkata: ya alloh,kalau engkau sudi membagikan pahala surat ini,maka bagikanlah pahalanya untuk seluruh ahli kubur ini...."
kemudian jum'at berikutnyapun tiba.....namun tiba-tiba ada wanita tidak dikenal bertanya kepada dia:"engkaukah fulan bin fulanah........? dia menjawab: ia betul....si wanita tadi berkata: sungguh aku mempunyai anak wanita yang sudah meninggal....kemudian aku bermimpi dia sedang duduk disamping kuburannya dengan senang....maka aku bertanya: apa yang membuatmu duduk-duduk di sini seperti ini....???
dia menjawab: sungguh ada seorang pria si fulan bin fulanah yang berziarah di kuburan ibunya dengan membaca surat yasin dan memohon pahalanya di bagikan untuk seluruh ahli kubur....sehingga aku kebagian anugerah bacaan tersebut atau allah mengampuni kami atau semacamnya....


Imam Al Allamah Ibnu Qudamah Al-Hanbali Al-Maqdisy dan bepergian untuk ziarah kubur
Ibnu Qudamah al Hanbali berkata di kitab al Mughni:
(fashal) maka apabila seseorang bepergian untuk menziarahi kuburan dan masyahid,ibnu Aqil berkata: ia tidak beroleh rukhshoh (mengqoshor & menjama' shalat) karena bepergian tersebut dilarang Nabi saw bersabda:(tidak dipersiapkan bepergian kecuali ke 3 masjid) muttafaq 'alaih.
Yang benar (shohih) adalah diperbolehkannya dan ia boleh mengqoshor shalat itu karena Nabi saw seringkali mendatangi Quba' dengan berjalan kaki dan naik kendaraan dan seringkali berziarah kubur, Nabi Saw bersabda:" berziarah ke kuburan, karena mengingatkan kalian akan akhirat.
Adapun hadits Nabi saw tadi adalah bukan larangan tetapi sedang menerangkan fadhilah (keutamaan masjid yang tiga) dan fadhilah atas sesuatu itu tidak menjadi syarat atas kebolehan dari mengqoshor shalat.Maka idak ada fadhilah pun boleh mengqoshor.
Ibnu Qudamah berkata:
(Fashal) dan disunnahkan untuk dikubur di tempat yang terdapat orang-orang sholeh dan para syuhada' supaya mendapat barokah mereka, juga di tempat-tempat mulia karena telah diriwayatkan oleh imam Bukhory dan Muslim bahwasanya: Nabi Musa As ketika akan meninggal beliau memohon kepada Allah swt untu dikubur didekatkan dengan tanah suci sepelempar batu…….Nabi saw bersabda:" kalau saya ada di sana maka kalian akan saya tunjukkan (kuburannya) di dekat bukit merah

telah diriwatkan dari Nabi saw bahwa barangsiapa masuk ke kuburan kemudian membaca surat yasin maka akan diringankan untuk mereka (ahli kubur) pada saat itu dan ia akan mendapat kebaikan sebanyak bilangan ahli kubur tersebut. dan diriwayatkan pula bahwa : barangsiapa yang menziarahi kuburan ke dua orang tuanyakemudian membaca yasin di samping mereka atau salah satunya maka ia akan diampuni. 
tentang ziarah kubur

tentang ziarah kubur

Ziarah Kubur

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.<br /> Dalil-dalil tentang ziarah kubur
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ :
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ

Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

(وَاْلحَكِيْم اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ ي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهفَبَكَقَبْرَ اُمِّهِ زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أُخْرَى رِوَايَةٍ وَفِى

Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.

Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:

1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi

Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”