HUKUM
BEROBAT DENGAN MAKAN CACING
SOAL :
Ustadz, masyarakat sering menggunakan cacing untuk obat typhus dengan direbus
atau digoreng. Hukumnya bagaimana? Mendesak. JAWAB :
Jumhur ulama
mazhab, selain mazhab Maliki, menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan.
Keterangan ini bisa kita dapat bila kita buka kitab Mughni Al-Muhtaj (karya
Syekh Asy-Syarbaini al-Khathib) pada halaman 268-302 jilid 4. Dan keterangan
itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah)
Adapun jika
digunakan untuk berobat, maka menurut kami hukum cacing adalah makruh. Sebab
berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram.
Demikian pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya asy-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah Juz III.
Kemakruhan
itu kata an-Nabhani, dikarenakan adanya dalil larangan untuk berobat dengan
yang haram, tapi di sisi lain masih ada dalil yang menunjukkan toleransi untuk
memanfaatkan zat yang najis atau haram dalam berobat. Nabi SAW pernah
membolehkan suku Ukl dan Urainah untuk berobat dengan meminum air kencing unta.
Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk
memakai sutra karena keduanya menderita gatal-gatal.
Jadi,
larangan berobat dengan sesuatu yang najis atau haram, merupakan larangan
makruh.
Oleh karena
itu, jika kita mengambil pendapat jumhur ulama yang menyatakan cacing itu najis
dan haram dimakan, maka berobat dengan cacing hukumnya adalah makruh, tidak
haram.