HUKUM AQIQAH
SETELAH DEWASA
Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita
dewasa selagi mampu
Jawab :
Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang
yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa.
Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak
tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang
menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak
layak menjadi dalil.
Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah
perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis
tersebut Imam Nawawi berkata,"Hadis ini hadis
batil," karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah
bin Muharrir yang disepakati kelemahannya.
Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis
tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah,
no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad
(jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah,
dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir.
Kedua, dari Al-Haitsam bin
Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari
Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu
hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami
Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya
satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab
bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan
hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja.
Berdasarkan ini, kami
cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum
diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa.