HUKUM JUAL BELI BONEKA
Ustadz,
bolehkah jual beli boneka berbentuk beruang? Tapi yang memainkannya perempuan
dewasa (akhwat) bukan anak-anak?
Jawab :
Para ulama seperti
Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam Qasthalani meriwayatkan adanya
kesepakatan (ijma’) ulama mengenai keharaman membuat gambar/patung dari makhluk
bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu at-Tashwir min Manzhur Islami,
hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW,"Barangsiapa membuat
gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Allah pada Hari Kiamat hingga dia
meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu
meniupkannya." (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadis
ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung dari makhluk
bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak, baik bentuknya
utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup. (Taqiyuddin
An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).
Gambar/patung
ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih
: Kullu maa hurrima ‘ala al-‘ibad fa-bai’uhu haram (Setiap sesuatu yang
diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid,
2/288).
Namun ada
perkecualian untuk boneka bagi anak-anak (al-lu’ab/ad-duma lil athfal),
berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA meriwayatkan,"Dulu aku pernah
bermain boneka berbentuk anak perempuan (al-banat) di sisi Nabi
SAW." (HR Bukhari dan Muslim). Rabi’ binti Mu’awwadz RA meriwayatkan,
"Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa, maka kami buatkan mereka
boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan
boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).
(Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Hukmu
Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal wal Haram fi
al-Islam, hal. 94).
Dalil-dalil
ini menunjukkan bolehnya membuat boneka untuk anak-anak, sebab dalam hadis
Rabi’ binti Mu’awwadz RA terdapat lafal "maka kami buatkan mereka
boneka" (fa-naj’alu al-lu’bah lahum). Dari sini dapat
disimpulkan, boneka untuk anak-anak boleh dijualbelikan, sebab segala sesuatu
yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka berbentuk beruang
yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.
Jika boneka
dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah. Sebagian ulama
seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh, karena boneka itu
khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan, seperti Imam Nasa`i
yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk isterinya. (Ali Ahmad
Thahthawi, ibid, hal. 180).
Menurut
kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang membolehkan. Sebab hadis
Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh untuk
anak-anak. Tak adanya rincian ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boneka
boleh untuk anak-anak dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya : Tarku
al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah al-umum
fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi,
padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang
bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 2/282;
Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af’al
Ar-Rasul wa Dalalatuha ‘ala al-Ahkam al-Syar’iyah, 2/80; Imam Syaukani,