Dengan mengkaji fakta dan nash-nash syara' yang terkait, tindakan
menimbulkan ketakutan di masyarakat menurut kami hukumnya bisa jadi haram dan
bisa jadi boleh.
Menimbulkan ketakutan yang diharamkan adalah jika yang menjadi
sasaran adalah masyarakat sipil dan tidak terkait dengan perang antara kaum muslimin
dan kaum kafir. Ini dapat dilakukan melalui teror mental (non-fisik), misal
seseorang menelpon sebuah hotel dan memberitahu dalam hotel itu ada bom yang
akan segera meledak. Atau dengan melakukan tindakan kekerasan (fisik), misal
mengebom atau membakar aset milik pribadi seperti hotel dan kafe, atau aset
milik umum, seperti jembatan, jalan tol, dan sebagainya. Atau dengan melakukan
kejahatan seperti pembunuhan, perampokan, penculikan dan sebagainya.
Tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan masyarakat seperti ini
diharamkan secara syar'i. Dalilnya Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an adalah ayat-ayat yang melarang membuat kerusakan
di muka bumi (ifsad fil ardh). Firman Allah SWT (artinya) : "Dan
apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kerusakan (fasad)." (QS Al-Baqarah [2] : 205). Ayat ini
bermakna umum, yang melarang segala tindakan menimbulkan kerusakan di muka
bumi. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/94). Maka menimbulkan ketakutan masyarakat
haram hukumnya, karena termasuk tindakan menimbulkan kerusakan di muka bumi (ifsad
fil ardh). ('Isham bin Hisyam Al-Jafri, Al-Irhad Al-Asbab wa Al-'Ilaj,
hal. 4).
Adapun dalil As-Sunnah, adalah riwayat Abdurrahman bin Abi Laila
RA, bahwa pernah serombongan sahabat pergi bersama Nabi SAW. Lalu ketika
seorang dari mereka tidur, ada anggota rombongan lainnya yang mengambil tali
milik sahabat yang tidur itu sehingga dia ketakutan. Maka bersabdalah Nabi
SAW,"Tidak halal bagi seorang muslim menakuti-nakuti muslim yang
lainnya." (HR Abu Dawud, no 4351) (Imam Syaukani, Nailul Authar,
9/119). Imam Syaukani mengatakan bahwa ini adalah dalil tidak bolehnya
menakuti-nakuti seorang muslim walaupun hanya pura-pura atau senda gurau (Nailul
Authar, 9/121).
Namun menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya bisa
saja mubah. Yaitu jika terkait dengan perang (jihad) antara kaum muslimin dan
masyarakat musuh yang non muslim. Tindakan ini disebut irhabul 'aduwwi,
yaitu menggentarkan atau menakut-nakuti musuh, dengan cara mendemonstrasikan
persiapan kekuatan militer (i'daad al-quwwah) umat Islam. Misalnya
dengan cara melakukan percobaan senjata nuklir, peluncuran roket, latihan
perang yang kolosal dan masif, dan sebagainya. Tindakan ini hukumnya mubah
(boleh) secara syar'i. (Abdullah bin Al-Kailani Al-Awshif, Al-Irhab wa
Al-'Unfu wa at-Tatharruf fi Dhau` Al-Qur`an wa As-Sunnah, hal. 11).
Dalil kebolehannya
firman Allah SWT (artinya) : "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu
dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya." (QS
Al-Anfaal [8] : 60). Bahkan hukumnya tak sekedar boleh, tapi wajib. Imam Ibnu
Hazm menyimpulkan hukum dari ayat di atas dengan berkata,"Wajib hukumnya
atas kita untuk menimbulkan kegentaran kepada mereka.