HUKUM KHITAN PEREMPUAN
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi
pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi
dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu
'Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut :
Pertama, khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan perempuan. Ini pendapat ulama
Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. (Imam Nawawi, Al-Majmu',
1/300; Ibnu Muflih, Al-Mubdi', 1/103; Ibnu Juzzai, Al-Qawanin
Al-Fiqhiyah, h.167).
Kedua, khitan hukumnya sunnah
(tidak wajib) atas laki-laki dan juga perempuan. Ini pendapat ulama Hanafiyah, Imam Malik,
Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Imam Syaukani. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth,
1/156; Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, h.167; Ibnu Qudamah, Al-Mughni,
1/85; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/294).
Ketiga, khitan wajib atas laki-laki, tapi sunnah
(tidak wajib) atas perempuan. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain,
sebagian ulama Malikiyah, dan ulama Zhahiriyah. (Ibnu Muflih, Al-Mubdi',
1/104; An-Nafrawi, Al-Fawakih Ad-Dawani, 1/461, Ibnu Hazm, Al-Muhalla,
2/217).
Dari uraian
di atas, nampak jelas bahwa para fuqaha sepakat khitan bagi perempuan
disyariatkan (masyru') dalam Islam. (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma',
1/157). Memang ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya berkisar antara wajib
dan sunnah. Tapi tidak ada satu pun fuqaha yang berpendapat hukumnya makruh
atau haram, atau dianggap tindakan kriminal yang harus diperangi, seperti klaim
kaum kafir dan kaum liberal dewasa ini. (Nida Abu Ahmad, Hukm Al-Islam fi
Khitan Al-Banin wa Al-Banat, h. 57; Abu Muhammad, Al-Khitan Syariah
Ar-Rahman, h. 16).
Setelah
meneliti dalil-dalilnya, yang kuat (rajih) menurut kami adalah pendapat
ketiga, yaitu khitan wajib atas laki-laki, tapi sunnah (tidak wajib) atas
perempuan. Imam Ibnu Qudamah menyatakan,"Adapun hukum khitan, hukumnya
wajib atas laki-laki dan suatu kemuliaan (makrumah) atas perempuan,
tidak wajib atas mereka." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1/141).
Dalil
wajibnya khitan laki-laki, antara lain sabda Nabi SAW kepada seorang laki-laki
yang masuk Islam,"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah."
(alqi 'anka sya'ra al-kufr wa [i]khtatin) (HR Abu Dawud. Hadis hasan.
Syaikh Al-Albani, Irwa'ul Ghalil, 1/120). Redaksi hadis
"berkhitanlah" (ikhtatin) menunjukkan hukum wajib, dengan qarinah
(indikasi) kalau laki-laki tidak berkhitan, tak akan sempurna thaharah-nya
ketika dia kencing. Padahal thaharah adalah wajib. Imam Ahmad
berkata,"Jika seorang laki-laki tidak berkhitan, maka kulit akan menutupi
ujung zakar dan tidak bisa bersih apa yang ada di sana." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni,
1/141).
Mengenai pensyariatan khitan perempuan,
dalilnya antara lain, Nabi SAW pernah bersabda kepada para perempuan
Anshar,"Hai para perempuan Anshar...hendaklah kamu berkhitan dan janganlah
kamu berlebihan dalam memotong." (HR Al-Bazzar. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani,
Silsilah Ash-Shahihah, 2/221). Nabi SAW juga pernah bersabda kepada
perempuan tukang khitan,"Jika kamu mengkhitan [perempuan], maka hendaklah
kamu sisakan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong." (idza
khafadhti fa-asymiy wa laa tanhakiy). (HR Abu Dawud. Hadis sahih. Syaikh
Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2/344).
Bagi yang mewajibkan khitan perempuan, kedua hadis di atas dianggap dalil
wajibnya khitan atas perempuan, karena kaidah ushuliyah menetapkan redaksi
perintah (amr) menunjukkan hukum wajib (al-ashlu fi al-amr lil
al-wujub). (Maryam Hindi, Khitan Al-Inats Baina Ulama Asy-Syariah wa
Al-Uthaba, h. 59).
Namun, kaidah ushuliyah yang lebih sahih, redaksi perintah (amr)
hanya menunjukkan tuntutan melakukan perbuatan (al-ashlu fi al-amr li ath-thalab),
tidak otomatis menunjukkan hukum wajib. Yang menentukan amr itu
menunjukkan wajib atau mandub, adalah qarinah yang menyertai amr
tersebut.
Maka dari itu, hadis di
atas hanya menunjukkan khitan perempuan adalah sunnah, bukan wajib. Sebab tidak
terdapat qarinah yang menunjukkan keharusan melaksanakan perintah (amr)
dalam hadis di atas. Tidak adanya qarinah yang menyertai suatu perintah, adalah
qarinah bahwa perintah yang ada menunjukkan hukum sunnah (mandub). (Atha bin
Khalil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, h. 25; M. Husain Abdullah.