hukum berobat dengan air kencing

hukum berobat dengan air kencing

BEROBAT DENGAN MINUM AIR KENCING MANUSIA

Berobat dengan benda yang najis, seperti air kencing manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak najis).
Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya : Pertama, hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).
Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Berdasarkan ini, sebagian ulama mengharamkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Al-Ifadah Asy-Syar'iyah fi Ba'dhi Al-Masa`il Ath-Thibbiyah, hal. 14).
Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh). Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178). Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).
Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk dalam hal ini, adalah berobat dengan air kencing manusia, sebab air kencing manusia adalah najis.
Hanya saja, mengingat ada khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari obat yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Khuruj minal khilaf mustahab." (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah).
Hukum Memakai Celana di Bawah Lutut

Hukum Memakai Celana di Bawah Lutut

Memakai Celana di Bawah Lutut
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.
 
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
 
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
 
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
 
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
pengetahuan ziarah kubur

pengetahuan ziarah kubur

Panduan ziarah kubur versi madzhab Hanbali


Oleh : RAHMAT NAJRI

Matholib ulinnuha kitab fiqh Madzhab Hanbali juz 5 hal 2 tentang ziarah kubur dan hadiah pahala.
...
(dan disunnahkan membaca bacaan di kuburan)
al Marwadzi berkata; aku mendengar imam Ahmad bin Hanbal ra berkata :apa bila kamu memasuki pekuburan maka bacalah fatihah,mu'awwidatain,qul huwallahu ahad dan jadikanlah pahala bacaan tersebut untuk ahli pekuburan maka pahala tersebut akan sampai kepada mereka. dan seperti inilah adat para shahabat Nabi saw dari kaum Anshar dalam hilir mudik mereka dalam (mengubur)orang-orang mati mereka, dan mereka membacakan al qur'an.
Al-samarqandi meriwayatkan dari Ali ra dalam hadits marfu' :" barang siapa yang melewati pekuburan kemudian membaca qul huwallohu ahad sebelas kali,kemudaian dia hibahkan pahala bacaan tersebut kepada orang-orang yg telah mati,maka ia aka di beri pahala sejumlah bilangan orang yang telah mati.
dari Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda :"barangsiapa memasuki pekuburan kemudian dia membaca al Fatihah,Qulhuwallohu ahad dan alhakum al takatsur,kemudian dia megatakan :aku jadikan pahala bacaan kitabmu ini untuk ahli kubur dari orang-orang mu'min laki-laki maupun perempuan ,maka mereka akan menjadi penolong nya di sisi allah kelak.
dari Aisyah ra dari Abi bakar ra dalam hadits marfu' : barangsiapa yang berziarah kepada kedua orang tuanya di setiap jum'ah atau salah satu dari mereka kemudian dia membacakan surat yasin maka allah akan mengampuninya sejumlah ayat atau hurufnya hr. Abu Syaikh.
(dan setiap qurbah/ibadah yang dilakukan oleh orang muslim)dan dia jadikan dengan niatnya (bukan hanya dg lafadz nya) untuk muslim lainnya baik yg sudah meninggal maupun masih hidup maka boleh dan dapat memberikan manfa'at dengan mendapatkan pahala untuknya meskipun untuk baginda Rasulillah saw. begitulah seperti apa yang dituturkan oleh al Majd.
Syarah Muntahal Irodat (Kitab Fiqh Madzhab Hanbali)Juz 3 Hal 9
tentang ziarah kubur.
artinya: dan "disunnahkan" bagi orang yang berziarah kepada mayit untuk berbuat sesuatu yang meringankan beban mayit terebut,meskipun dengan meletakkan pelepah kurma yang basah diatas kuburan –karena ada al khobar (hadits)dan buraidah ra berwashiyat dengan demikian sesuai riwayat al Bukhori,juga dengan "dzikir" dan bacaan al qur'an di samping kuburan tersebut dikarenakan apabila dengan pelepah kurma tersebut dapat diharap dengan tasbihnya maka lebih-lebih dengan bacaan al qur'an.
dari ibni umar ra bahwasanya beliau menyanangi apabila mayit dikubur untuk dibacakan dengan pembukaan dan akhir surat al Baqoroh demikian riwayat Allalka'ie. dan riwayat tersebut diperkuat dengan keumuman hadits (bacalah Yasin untuk orang mati kalian)
dari siti Aisyah ra dari sayyidina Abu bakar ra dalam hadits marfu' dikatakan :barangsiapa yang berziarah kepada kedua orang tuanya di setiap hari jum'at atau salah satu dari mereka ,kemudian dia membacakan surat yasin maka allah akan mengampuninya sejumlah huruf atau ayat surat tersebut. hr Abu Syaikh di fadhail al qur'an.
dan seiap qurbah (ibadah) yang dilakukan seorang muslim kemudian dia jadikan pahalanya sebagai hadiah bagi muslim lain baik hidup maupun sudah mati maka hal tersebut dapat dilakukan meskipun ia tidak tahu,sebab allah swt mengetahuinya seperti halnya do'a dan istighfar,ibadah yg bisa digantikan,shodaqoh sesuai ijmak para ulama begitu juga memerdekakan budak,haji sunnah,bacaan qur'an,sholat dan puasa.
imam Ahmad berkata :dapat sampai kepada mayit segala kebaikan seperti shodaqoh,sholat atau yang lainnya karena beberapa hadits diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan imam ahmad bahwa :Umar bin khoththob ra bertanya kepada Nabi saw lalu nabi saw menjawab :adapun ayahmu bila ia mengakui ke Esaan allah,kemudian kau berpuasa dan bersedekah untuknya maka hal itu akan memberi manfa'at baginya.
abu hafash meriwayatkan dari al Hasan dan al Husain bahwa mereka berdua memerdekakan budak untuk ayahnya ali bin Abi thalib ra setelai ia meninggal dunia. dan aisyah ra memerdekakan budak untuk saudaranya abdurrahman setelah ia meninggal dunia,sebagaimana yang dikatakan Ibnul mundzir
pendapat Syaikh muhammad bin abdul wahhab :
Muhammad bin abdul wahhab dalam kitabnya "ahkam tamannil al maut " halaman 75 :mengatakan apa yang memberi pengertian bahwa bisa sampainya pahala amal ibadah dari orang hidup untuk orang-orang mati termasuk dengan bacaan al qur'an,ketika dia mengatakan dalam kitab tersebut:
"sa'ad azzanjani meriwayatkan hadits dari abu huroiroh ra dengan hadits marfu' :
:barang siapa memasuki pekuburan kemudian membaca fatihah,qul huwallohu ahad,alha kum attakatsur kemudian dia berkata :ya allah aku menjadikan pahala bacaan kalammu ini untuk ahli kubur dari orang-orang mu'min,maka ahli kubur itu akan menjadi penolongnya nanti di hadapan allah swt.....
Abdul aziz shahib al khollal meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas dalam hadits marfu'...
Nabi saw bersabda:
barangsiapa yang memasuki pekuburan kemudian dia membaca yasin maka allah akan meringankan siksaan mereka,dan dia akan mendapatkan pahala ahli kubur tersebut......
selesai

Mari Kita Telaah Kitab Arruh Hal 11 Karangan Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Al hasan bin al haitsam memberi khabar,dia berkata aku mendengar abu bakar bin al Athrusy ibn binti Abi Nashor al tammar dia berkata:
"ada seorang laki-laki mendatangi kuburan ibunya pada hari jum'at kemudian dia membacakan surat yasin,selang beberapa hari lagi dia datang berziarah dan membaca yasin pula...laki-laki itu berkata: ya alloh,kalau engkau sudi membagikan pahala surat ini,maka bagikanlah pahalanya untuk seluruh ahli kubur ini...."
kemudian jum'at berikutnyapun tiba.....namun tiba-tiba ada wanita tidak dikenal bertanya kepada dia:"engkaukah fulan bin fulanah........? dia menjawab: ia betul....si wanita tadi berkata: sungguh aku mempunyai anak wanita yang sudah meninggal....kemudian aku bermimpi dia sedang duduk disamping kuburannya dengan senang....maka aku bertanya: apa yang membuatmu duduk-duduk di sini seperti ini....???
dia menjawab: sungguh ada seorang pria si fulan bin fulanah yang berziarah di kuburan ibunya dengan membaca surat yasin dan memohon pahalanya di bagikan untuk seluruh ahli kubur....sehingga aku kebagian anugerah bacaan tersebut atau allah mengampuni kami atau semacamnya....


Imam Al Allamah Ibnu Qudamah Al-Hanbali Al-Maqdisy dan bepergian untuk ziarah kubur
Ibnu Qudamah al Hanbali berkata di kitab al Mughni:
(fashal) maka apabila seseorang bepergian untuk menziarahi kuburan dan masyahid,ibnu Aqil berkata: ia tidak beroleh rukhshoh (mengqoshor & menjama' shalat) karena bepergian tersebut dilarang Nabi saw bersabda:(tidak dipersiapkan bepergian kecuali ke 3 masjid) muttafaq 'alaih.
Yang benar (shohih) adalah diperbolehkannya dan ia boleh mengqoshor shalat itu karena Nabi saw seringkali mendatangi Quba' dengan berjalan kaki dan naik kendaraan dan seringkali berziarah kubur, Nabi Saw bersabda:" berziarah ke kuburan, karena mengingatkan kalian akan akhirat.
Adapun hadits Nabi saw tadi adalah bukan larangan tetapi sedang menerangkan fadhilah (keutamaan masjid yang tiga) dan fadhilah atas sesuatu itu tidak menjadi syarat atas kebolehan dari mengqoshor shalat.Maka idak ada fadhilah pun boleh mengqoshor.
Ibnu Qudamah berkata:
(Fashal) dan disunnahkan untuk dikubur di tempat yang terdapat orang-orang sholeh dan para syuhada' supaya mendapat barokah mereka, juga di tempat-tempat mulia karena telah diriwayatkan oleh imam Bukhory dan Muslim bahwasanya: Nabi Musa As ketika akan meninggal beliau memohon kepada Allah swt untu dikubur didekatkan dengan tanah suci sepelempar batu…….Nabi saw bersabda:" kalau saya ada di sana maka kalian akan saya tunjukkan (kuburannya) di dekat bukit merah

telah diriwatkan dari Nabi saw bahwa barangsiapa masuk ke kuburan kemudian membaca surat yasin maka akan diringankan untuk mereka (ahli kubur) pada saat itu dan ia akan mendapat kebaikan sebanyak bilangan ahli kubur tersebut. dan diriwayatkan pula bahwa : barangsiapa yang menziarahi kuburan ke dua orang tuanyakemudian membaca yasin di samping mereka atau salah satunya maka ia akan diampuni. 
tentang ziarah kubur

tentang ziarah kubur

Ziarah Kubur

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.<br /> Dalil-dalil tentang ziarah kubur
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ :
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ

Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

(وَاْلحَكِيْم اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ ي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهفَبَكَقَبْرَ اُمِّهِ زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أُخْرَى رِوَايَةٍ وَفِى

Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.

Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:

1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi

Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.” 
Hukum Upacara Bendera, Bolehkah?

Hukum Upacara Bendera, Bolehkah?


Hukum Upacara bendera

Ada sebuah kaidah fikih yang mesti dipahami. Kaidah itu ialah "al-wasilah ila al-haram haram" (segala perantaraan yang membawa pada yang haram, hukumnya haram juga) (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/440).
Kaidah fikih ini berarti, tatkala syariah mengharamkan sesuatu, maka syariah juga mengharamkan segala wasilah (perantaraan/jalan/sarana) yang kemungkinan besar (ghalabathuzh zhann) akan mengakibatkan munculnya sesuatu yang haram itu. Segala perantaraan itu hukumnya jadi haram, baik ia berupa perbuatan (al-af’aal) maupun benda (al-asy-yaa`), meskipun tidak terdapat nash syar’i khusus yang mengharamkannya.
Contohnya, syariah telah mengharamkan zina (QS 17:32). Maka haram pula segala macam perantaraan yang diduga kuat akan menimbulkan zina, seperti menyewakan kamar atau rumah kepada bukan suami-isteri. Contoh lainnya, syariah telah mengharamkan khamr (QS 5:90). Maka haram pula segala macam perantaraan yang kemungkinan besar akan mengakibatkan konsumsi khamr, seperti menjual buah-buahan atau biji-bijian tertentu kepada pihak yang diketahui akan mengolahnya menjadi khamr.
Seperti diketahui, Islam telah mengharamkan perbuatan menyeru kepada ashabiyah. Ashabiyah adalah segala fanatisme golongan/kelompok, seperti fanatisme kesukuan, fanatisme mazhab, fanatisme kebangsaan (nasionalisme), dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda,"Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah." (HR Abu Dawud, hadits hasan) (Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, II/138).
Maka dari itu, haram juga hukumnya segala macam jalan atau sarana yang mengantarkan pada perbuatan menyeru kepada ‘ashabiyah, seperti upacara bendera atau menjadi pembina upacara. Sebab upacara bendera yang dilaksanakan di Dunia Islam saat ini, tiada lain adalah sarana atau jalan untuk menyeru dan menanamkan paham nasionalisme. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan dan membenarkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme sebenarnya berasal dari negara-negara kafir penjajah. Paham ini sengaja dihembuskan kepada Dunia Islam untuk memecah belah kaum muslimin yang sebelumnya bersatu dalam satu kekhilafahan (Taqiyuddin an-Nabhani, Piagam Umat Islam, hal. 20-22).
Akan tetapi jika terdapat paksaan (ikrah), syara’ memberikan rukhshah (keringanan). Tidak apa-apa melaksanakan upacara bendera jika terdapat paksaan selama hati kita tetap tidak setuju.
Rasulullah SAW pada saat masih di Makkah (sebelum hijrah) seringkali terpaksa menerima kondisi yang ada, walau pun kondisi itu bertentangan dengan Islam. Saat itu, di sekitar Ka’bah terdapat banyak sekali berhala-berhala sesembahan kafir Quraisy. Rasulullah SAW tidak melakukan tindakan apa-apa, lantaran beliau dalam kondisi tertindas dan dipaksa oleh sistem jahiliyah.
Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku tindakan yang tersalah (tidak sengaja), lupa, dan yang mereka dipaksa melakukannya." (HR Ibnu Majah & al-Baihaqi)
hukum wanita berdiam di masjid

hukum wanita berdiam di masjid

hukum wanita berdiam di masjid?

1. Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid
Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi SAW yang mengharamkannya.(Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 17) Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid. (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92). Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud). (Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80)
Yang dimaksud berdiam (Arab : al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan bagi wanita haid (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80).
Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid. (Lihat As-Suyuthi, “Al-Qaul fi Ahkam Al-Masajid”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 241, dan “Bab Al-Haidh”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 247; As-Sayid A’lawi, Bughyatul Mustarsyidin, hal. 14). Dalilnya, Nabi SAW pernah memerintah ‘A`isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu‘A`isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim) (Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 76; M. Shalih Al-Utsaimin, Al-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita), hal. 44). Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah RA pernah berkata,”Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh.” (HR. An-Nasa`i)(Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 77)
Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid.
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/78) Dalam Syarah Al-Bajuri Juz I hal. 115 dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja (KH. Moch Anwar, 100 Masail Fiqhiyah : Mengupas Masalah Agama yang Pelik dan Aktual, hal. 51)
Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu. Nabi SAW hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secara sharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas.
Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) --misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh :
Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid daliil at-taqyiid
“[Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164)
2. Batasan Masjid
Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan shalat jamaah bagi orang umum (Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat, hal. 274-275; Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 416.)
Yang dimaksud shalat jamaah, terutama adalah shalat jamaah lima waktu dan shalat Jumat. Namun termasuk juga shalat jamaah sunnah seperti shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri atau Idul adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjamaah lima waktu tetapi tidak digunakan shalat Jumat, tempat itu biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami`, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai shalat Jumat. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan shalat berjamaah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid. Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk shalat jamaah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk shalat secara sendiri, bukan untuk shalat jamaah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.
Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk shalat (mawadhi’ ash-shalat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)
Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum mesjid bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi` ash-sholat (tempat-tempat sholat) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)
Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan untuk shalat jamaah. Jika digunakan shalat jamaah, termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk shalat jamaah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak digunakan shalat jamaah, tidak dinamakan masjid, meski pun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.
Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan shalat jamaah dan kadang tidak? Jawabannya adalah sebagai berikut. Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai shalat jamaah, atau lebih sering tidak dipakai untuk shalat jamaah. Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.
Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). Ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) --bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian)-- di tanah Khaybar. Mengapa? Karena tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi SAW sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum (HR. Bukhari) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 319). Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara`ah.
Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai shalat dan kadang tidak dipakai shalat jamaah, kita harus melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai shalat jamaah, maka teras itu dianggap bukan masjid
haruskah i'tikaf lamanya 10 hari?

haruskah i'tikaf lamanya 10 hari?

HARUSKAH I'TIKAF LAMANYA 10 HARI?

Tidak ada dalil syar'i yang mewajibkan bahwa i'tikaf itu lamanya harus 10 hari, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan beri'tikaf selama satu malam saja (tanpa siang harinya) dibenarkan oleh syara'. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA :

أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قال : كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أعْتَكِفَ لَيْلَةًً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ : أَوْفِ بِنَذَرِكَ

"Bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi SAW, Umar berkata,'Aku pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri'tikaf selama satu malam di Masjidil Haram.' Nabi SAW bersabda,'Penuhilah nadzarmu!" (HR Bukhari, hadits no 2032, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ad-Daruquthni). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 298).
Dalil hadits di atas menunjukkan bahwa beri'tikaf pada malam hari saja tanpa siangnya adalah boleh. Jadi, tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa i'tikaf harus sepuluh hari, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.
Meski demikian, memang i'tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan adalah suatu ibadah yang afdhol (lebih utama), dalam rangka untuk mencari Lailatul Qadar. (Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna', 1/212; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125). Hal itu dikarenakan Rasulullah SAW selalu melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh 'A'isyah RA :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزّوجلّ ثُمَّ إعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدُ.

"Bahwasanya Nabi SAW selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian isteri-isteri beliau beri'tikaf sesudah beliau [meninggal]." (Muttafaq 'alaihi) (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 2/174).
Hadits 'A'isyah di atas dengan jelas menerangkan bahwa Rasulullah SAW selalu beri'tikaf selama sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Namun, tidak berarti bahwa i'tikaf itu lamanya wajib sepuluh hari, dalam arti tidak boleh kurang dari sepuluh hari. Sebab dalil hadits Ibnu Umar di atas telah menunjukkan bolehnya beri'tikaf selama satu malam saja.
Maka dari itu, yang perlu diketahui adalah berapa tempo i'tikaf paling singkat yang dibolehkan syara'? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang rinciannya sebagai berikut :
Pertama, Ulama mazhab Hanafi (Hanafiyah) berpendapat bahwa minimal tempo i'tikaf adalah "tempo yang singkat tanpa batas tertentu" (muddatun yasiratun ghairu mahduudatin), tapi cukup sekedar "berdiam diri" (al-lubtsu) disertai niat. (Maraqi Al-Falah wa Nurul Idhah, hal. 119; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695). Ada riwayat lain mengenai pendapat ulama mazhab Hanafi, yakni minimal adalah satu hari (siang hari saja tanpa malamnya) (yaumun). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299).
Kedua, Ulama mazhab Maliki (Malikiyah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). Dan pendapat yang terpilih (ikhtiyar) menurut ulama Malikiyah : i'tikaf itu hendaknya tidak kurang dari sepuluh hari. (Asy-Syarhul Kabir, 1/541; Asy-Syarhush Shaghir, 1/725; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).
Ketiga, Ulama mazhab Syafi'i (Syafi'iyah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah suatu kadar yang dapat disebut "berdiam diri" (ukuuf / iqamah), yaitu lebih lama dari waktu tumakninah dalam ruku' dan yang semisalnya (fauqa zaman at-tuma`niinah fi ar-rukuu' wa nahwihi), dan tidak cukup disebut i'tikaf kalau lamanya hanya selama waktu tumakninah. (Lihat Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/215; Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna', 1/213; As-Sayyid Al-Bakri, I'anah Ath-Thalibin, 2/259; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125).
Keempat, Ulama mazhab Hanbali (Hanabilah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah "sesaat" (saa'atun), yaitu suatu kadar yang dapat disebut "berdiam diri" (mu'takifan laabitsan) walaupan hanya sekejap (lahzhatan). (Kasysyaf Al-Qana', 2/404; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).
Ringkasnya, pendapat jumhur (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) menyatakan bahwa tempo i'tikaf minimal adalah "waktu yang singkat" (muddatun yasiiratun). Sedang pendapat ulama mazhab Maliki tempo i'tikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299-300; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah, hal. 71).
Menurut pentarjihan kami (wallahu a'lam), yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur. Hal ini dikarenakan dalil-dalil tentang i'tikaf dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah dalil-dalil yang bersifat mutlak, yakni mutlak dari segi tidak menyebut batas tempo yang minimal untuk i'tikaf. Dengan kata lain, tidak terdapat dalil yang membatasi (men-taqyid) bahwa tempo minimal i'tikaf adalah satu hari satu malam (sebagaimana mazhab Maliki). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 298).
Kaidah ushul dalam masalah ini menyatakan :

المطلق يجري على إطلاقه ما لم يرد دليل يدل على التقييد

Al-Mutlaqu yajriy 'ala ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu 'alaa at-taqyiid 
"Dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan atau sifat tambahan)." (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164).
Maka dari itu, berdasarkan pendapat jumhur, sah hukumnya beri'tikaf selama waktu yang singkat yang dapat disebut "berdiam diri" (al-lubstu), meski hanya sebentar saja. Dalam mazhab Syafii bahkan diberi keterangan bahwa sah beri'tikaf walaupun lamanya hanya sedikit lebih lama daripada waktu untuk tumakninah (katakanlah 20 hingga 30 detik saja).
Namun demikian, kami menganjurkan agar dalam beribadah kita berusaha bukan sekedar pada batas minimal, namun yang lebih dari itu. Meski pada batas minimal itu sudah sah dan tidak mengapa. Kaidah fiqih menyatakan :

ما كان أكثرَ فعلا كان أكثرَ فضلا

 Maa kaana aktsaro fi'lan kaana aktsaro fadhlan
"Suatu aktivitas yang lebih banyak perbuatannya, lebih banyak pahalanya." (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, Maktabah Syamilah, 1/257).
Berdasarkan kaidah itu, memisahkan shalat witir yang tiga rakaat (yakni dua rakaat salam, ditambah satu rakaat salam), lebih utama dari menggabungkannya (tiga rakaat sekali salam), dikarenakan lebih banyak niat, takbir, dan salamnya; shalat sunnah dengan berdiri lebih utama daripada dengan duduk; shalat dengan duduk lebih utama daripada shalat dengan berbaring; dan seterusnya. Demikian pula, i'tikaf satu jam lebih utama daripada i'tikaf seperempat jam, dan i'tikaf sepuluh hari lebih utama daripada lima hari, dan seterusnya.
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa i'tikaf itu lamanya harus sepuluh hari. I'tikaf sah dilakukan walau hanya sebentar saja, sesuai pendapat jumhur yang lebih kuat (rajih). Namun syara' lebih menyukai agar kita melakukan ibadah dengan perbuatan yang lebih banyak. Maka i'tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan adalah afdhol (lebih utama), dalam rangka untuk mencari Lailatul Qadar.