hukum wanita berdiam di masjid?
1. Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid
Jumhur
ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid
tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi SAW yang
mengharamkannya.(Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf
Al-A`immah, hal. 17) Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang
junub berdiam di masjid. (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92). Namun
pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah
sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya
aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR. Abu
Dawud). (Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92.
Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80)
Yang
dimaksud berdiam (Arab : al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau
tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian,
atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri.
Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan
bagi wanita haid (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80).
Adapun
jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid
karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak
merasa khawatir akan mengotori masjid. (Lihat As-Suyuthi, “Al-Qaul fi Ahkam
Al-Masajid”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 241, dan “Bab Al-Haidh”, Al-Asybah
wa An-Nazha`ir, hal. 247; As-Sayid A’lawi, Bughyatul Mustarsyidin, hal. 14).
Dalilnya, Nabi SAW pernah memerintah ‘A`isyah untuk membawa khumrah (semacam
sajadah) yang ada di masjid. Lalu‘A`isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang
haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR.
Muslim) (Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 76;
M. Shalih Al-Utsaimin, Al-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita),
hal. 44). Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah RA pernah berkata,”Salah
seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya,
padahal dia sedang haidh.” (HR. An-Nasa`i)(Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha,
Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 77)
Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini
telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika
sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada
kekhawatiran akan mengotori masjid.
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid
asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya
dengan memakai pembalut (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/78) Dalam
Syarah Al-Bajuri Juz I hal. 115 dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak
khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu
tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja (KH. Moch
Anwar, 100 Masail Fiqhiyah : Mengupas Masalah Agama yang Pelik dan Aktual, hal.
51)
Menurut
pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut
tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan
“kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi
haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap
(dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang
ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di
masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada
kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap
(dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan
demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu. Nabi SAW
hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang
haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun,
baik illat secara sharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau
qiyas.
Lagi
pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan
berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan
dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau
tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid
(batasan atau sifat tertentu) --misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang
dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap
wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh :
Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid daliil at-taqyiid
“[Lafazh]
mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang
menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).” (Lihat Wahbah
Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul,
hal. 164)
2.
Batasan Masjid
Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan
berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan
untuk mendirikan shalat jamaah bagi orang umum (Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy,
Pedoman Sholat, hal. 274-275; Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim
Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 416.)
Yang
dimaksud shalat jamaah, terutama adalah shalat jamaah lima waktu dan shalat
Jumat. Namun termasuk juga shalat jamaah sunnah seperti shalat Tarawih dan
shalat Idul Fitri atau Idul adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjamaah lima
waktu tetapi tidak digunakan shalat Jumat, tempat itu biasanya tidak disebut
masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa),
surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid
jami`, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai shalat Jumat. Sebenarnya,
semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang
penting tempat itu digunakan shalat berjamaah untuk orang umum. Maka, terhadap
musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum
untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun
tidak dinamakan masjid. Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk shalat
jamaah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka
tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid
padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk shalat secara
sendiri, bukan untuk shalat jamaah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.
Definisi
di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan
yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian
tempat-tempat yang digunakan untuk shalat (mawadhi’ ash-shalat), atau
tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud) (Lihat
Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)
Definisi
khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum mesjid bagi sebuah kompleks
bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk
berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak
ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk
penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan
sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara
resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut
masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak.
Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai
mawadhi` ash-sholat (tempat-tempat sholat) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam
I/92 & 152)
Maka
dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan
untuk shalat jamaah. Jika digunakan shalat jamaah, termasuk masjid. Demikian
pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga
masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak
digunakan untuk shalat jamaah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak
digunakan shalat jamaah, tidak dinamakan masjid, meski pun merupakan bagian
dari keseluruhan bangunan masjid.
Bagaimana
andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan shalat
jamaah dan kadang tidak? Jawabannya adalah sebagai berikut. Yang menjadi
patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai shalat jamaah, atau
lebih sering tidak dipakai untuk shalat jamaah. Jika lebih sering dipakai
shalat jamaah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka
tidak dianggap masjid.
Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan
pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan
dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). Ini sebagaimana metode
para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon)
--bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian)-- di tanah Khaybar. Mengapa?
Karena tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi SAW sebagian
besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon
kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa
ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil
pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100
wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum (HR. Bukhari) (Lihat
Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 319). Karena yang lebih
banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar
sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara`ah.
Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus
bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak
(aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid
yang kadang dipakai shalat dan kadang tidak dipakai shalat jamaah, kita harus
melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih
sering dipakai shalat jamaah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih
sering tidak dipakai shalat jamaah, maka teras itu dianggap bukan masjid