HARUSKAH
I'TIKAF LAMANYA 10 HARI?
Tidak ada
dalil syar'i yang mewajibkan bahwa i'tikaf itu lamanya harus 10 hari, baik di
bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan beri'tikaf selama satu
malam saja (tanpa siang harinya) dibenarkan oleh syara'. Diriwayatkan oleh Ibnu
Umar RA :
أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قال : كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أعْتَكِفَ لَيْلَةًً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ : أَوْفِ بِنَذَرِكَ
"Bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi SAW, Umar
berkata,'Aku pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri'tikaf selama satu
malam di Masjidil Haram.' Nabi SAW bersabda,'Penuhilah nadzarmu!" (HR Bukhari, hadits no 2032, juga diriwayatkan oleh Abu
Dawud, an-Nasa`i, dan Ad-Daruquthni). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah,
Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam,
hal. 298).
Dalil hadits
di atas menunjukkan bahwa beri'tikaf pada malam hari saja tanpa siangnya adalah
boleh. Jadi, tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa i'tikaf harus sepuluh hari,
baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.
Meski demikian,
memang i'tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan adalah
suatu ibadah yang afdhol (lebih
utama), dalam rangka untuk mencari Lailatul Qadar. (Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna', 1/212; Zakariyya
Al-Anshari, Fathul Wahhab,
1/125). Hal itu dikarenakan Rasulullah SAW selalu melakukan i'tikaf pada
sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh 'A'isyah RA :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزّوجلّ ثُمَّ إعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدُ.
"Bahwasanya Nabi SAW selalu beri'tikaf pada sepuluh hari
terakhir pada bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla,
kemudian isteri-isteri beliau beri'tikaf sesudah beliau [meninggal]." (Muttafaq 'alaihi) (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 2/174).
Hadits
'A'isyah di atas dengan jelas menerangkan bahwa Rasulullah SAW selalu
beri'tikaf selama sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Namun, tidak
berarti bahwa i'tikaf itu lamanya wajib sepuluh hari, dalam arti tidak boleh
kurang dari sepuluh hari. Sebab dalil hadits Ibnu Umar di atas telah
menunjukkan bolehnya beri'tikaf selama satu malam saja.
Maka dari
itu, yang perlu diketahui adalah berapa tempo i'tikaf paling singkat yang
dibolehkan syara'? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang
rinciannya sebagai berikut :
Pertama, Ulama
mazhab Hanafi (Hanafiyah) berpendapat bahwa minimal tempo i'tikaf adalah
"tempo yang singkat tanpa batas tertentu" (muddatun yasiratun ghairu mahduudatin), tapi cukup sekedar
"berdiam diri" (al-lubtsu)
disertai niat. (Maraqi Al-Falah wa
Nurul Idhah, hal. 119; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
2/695). Ada riwayat lain mengenai pendapat ulama mazhab Hanafi, yakni minimal
adalah satu hari (siang hari saja tanpa malamnya) (yaumun). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299).
Kedua, Ulama
mazhab Maliki (Malikiyah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah satu hari
satu malam (yaumun wa lailatun).
Dan pendapat yang terpilih (ikhtiyar)
menurut ulama Malikiyah : i'tikaf itu hendaknya tidak kurang dari sepuluh hari.
(Asy-Syarhul Kabir, 1/541; Asy-Syarhush Shaghir, 1/725; dikutip
oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).
Ketiga, Ulama
mazhab Syafi'i (Syafi'iyah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah suatu
kadar yang dapat disebut "berdiam diri" (ukuuf / iqamah), yaitu lebih lama dari waktu tumakninah dalam
ruku' dan yang semisalnya (fauqa zaman
at-tuma`niinah fi ar-rukuu' wa nahwihi), dan tidak cukup disebut i'tikaf
kalau lamanya hanya selama waktu tumakninah. (Lihat Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/215; Syarbaini
Al-Khathib, Al-Iqna', 1/213;
As-Sayyid Al-Bakri, I'anah
Ath-Thalibin, 2/259; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125).
Keempat, Ulama
mazhab Hanbali (Hanabilah) berpendapat tempo i'tikaf minimal adalah
"sesaat" (saa'atun),
yaitu suatu kadar yang dapat disebut "berdiam diri" (mu'takifan laabitsan) walaupan hanya
sekejap (lahzhatan). (Kasysyaf Al-Qana', 2/404; dikutip
oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).
Ringkasnya,
pendapat jumhur (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) menyatakan bahwa tempo
i'tikaf minimal adalah "waktu yang singkat" (muddatun yasiiratun). Sedang pendapat ulama mazhab Maliki tempo
i'tikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/695; Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam,
hal. 299-300; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah, hal. 71).
Menurut
pentarjihan kami (wallahu a'lam),
yang lebih kuat (rajih) adalah
pendapat jumhur. Hal ini dikarenakan dalil-dalil tentang i'tikaf dalam
Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah dalil-dalil yang bersifat mutlak, yakni mutlak
dari segi tidak menyebut batas tempo yang minimal untuk i'tikaf. Dengan kata
lain, tidak terdapat dalil yang membatasi (men-taqyid) bahwa tempo minimal i'tikaf adalah satu hari satu malam
(sebagaimana mazhab Maliki). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal.
298).
Kaidah ushul
dalam masalah ini menyatakan :
المطلق يجري على إطلاقه ما لم يرد دليل يدل على التقييد
Al-Mutlaqu
yajriy 'ala ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu 'alaa at-taqyiid
"Dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak
terdapat dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan atau sifat
tambahan)." (Wahbah
Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami,
1/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul
Fuhul, hal. 164).
Maka dari
itu, berdasarkan pendapat jumhur, sah hukumnya beri'tikaf selama waktu yang
singkat yang dapat disebut "berdiam diri" (al-lubstu), meski hanya sebentar saja. Dalam mazhab Syafii
bahkan diberi keterangan bahwa sah beri'tikaf walaupun lamanya hanya sedikit
lebih lama daripada waktu untuk tumakninah (katakanlah 20 hingga 30 detik
saja).
Namun
demikian, kami menganjurkan agar dalam beribadah kita berusaha bukan sekedar
pada batas minimal, namun yang lebih dari itu. Meski pada batas minimal itu
sudah sah dan tidak mengapa. Kaidah fiqih menyatakan :
ما كان أكثرَ فعلا كان أكثرَ فضلا
Maa
kaana aktsaro fi'lan kaana aktsaro fadhlan
"Suatu aktivitas yang lebih banyak perbuatannya, lebih banyak
pahalanya." (Lihat Imam
As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir,
Maktabah Syamilah, 1/257).
Berdasarkan
kaidah itu, memisahkan shalat witir yang tiga rakaat (yakni dua rakaat salam,
ditambah satu rakaat salam), lebih utama dari menggabungkannya (tiga rakaat
sekali salam), dikarenakan lebih banyak niat, takbir, dan salamnya; shalat
sunnah dengan berdiri lebih utama daripada dengan duduk; shalat dengan duduk
lebih utama daripada shalat dengan berbaring; dan seterusnya. Demikian pula,
i'tikaf satu jam lebih utama daripada i'tikaf seperempat jam, dan i'tikaf
sepuluh hari lebih utama daripada lima hari, dan seterusnya.
Kesimpulannya,
tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa i'tikaf itu lamanya harus sepuluh hari.
I'tikaf sah dilakukan walau hanya sebentar saja, sesuai pendapat jumhur yang
lebih kuat (rajih). Namun
syara' lebih menyukai agar kita melakukan ibadah dengan perbuatan yang lebih
banyak. Maka i'tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan
adalah afdhol (lebih utama),
dalam rangka untuk mencari Lailatul Qadar.