HUKUM ARAH KIBLAT
Ustadz,
benarkah arah kiblat telah bergeser? Sahkah sholat kita sementara kita belum
tahu pergeseran arah kiblat itu?
Jawab
:
Memang
terjadi pergeseran arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi, tapi itu kecil
sekali sehingga dapat diabaikan. Pergeseran arah kiblat hingga 30 cm ke arah
kanan seperti diberitakan, menurut pakar astronomi ITB Dr. Moedji Raharto,
hanya mengubah arah kiblat kurang dari sepersejuta derajat saja. Jadi tidak
mengubah arah kiblat masjid atau arah kiblat kita saat shalat di luar masjid.
Namun
harus diakui banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Bukan karena
pergeseran arah kiblat, melainkan karena penentuan arah kiblat sebelum
pembangunannya memang tidak akurat, atau sekedar mengikuti arah kiblat masjid
terdekat yang ternyata kurang akurat.
Para
ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya
bagi orang yang shalat. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
1/667; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 51; Muhammad al-Mas’udi, Al-Ka’bah
al-Musyarrafah Adabuha wa Ahkamuha, hal. 41). Imam Ibnu Hazm
berkata,"Para ulama sepakat menghadap kiblat wajib bagi yang melihat
ka’bah atau yang mengetahui petunjuk-petunjuk arah kiblat, selama ia bukan
orang yang berperang (muharib) atau orang yang sedang ketakutan (kha`if)
[karena perang]."
Kewajiban
menghadap kiblat dalilnya firman Allah (artinya),"Palingkanlah wajahmu
ke arah Masjidil Haram." (QS Al-Baqarah : 144). Dalil as-Sunnah sabda
Nabi SAW,"Jika kamu berdiri hendak shalat, sempurnakanlah wudhu lalu
menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah." (HR Bukhari). Imam Ibnu
Hajar al-Asqalani berkata,"Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya
meninggalkan arah kiblat pada shalat wajib. Ini merupakan ijma’ tapi ada
rukhsah dalam kondisi ketakutan yang sangat [karena perang]." (Fathul
Bari, 1/501).
Bagi
orang yang dapat melihat Ka’bah, arah kiblatnya adalah bangunan Ka’bah (‘ainul
ka’bah) itu sendiri. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : "Dan
dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil
Haram." (QS al-Baqarah : 149). Imam Qurthubi berkata,"Ayat ini
berlaku untuk orang yang melihat Ka’bah." (Tafsir al-Qurthubi,
2/160). Imam Syafi’i berkata,"Orang Makkah yang dapat melihat Ka’bah,
harus tepat menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul bait)."
Sedang
bagi orang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah), yang
wajib adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihatul ka’bah), tidak harus
tepat/eksak ke arah bangunan Ka’bah. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik,
Ahmad, dan Syafi’i (dalam salah satu riwayat). (Imam Syaukani, Nailul Authar,
hal. 366).
Dalilnya
sabda Nabi SAW,"Apa yang ada di antara timur dan barat adalah
kiblat." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). Imam Shan’ani
menjelaskan,"Hadis ini menunjukkan yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah
(jihatul ka’bah), bukan menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah),
yakni bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah." (Subulus
Salam, 1/134).
Dengan
demikian, bagi penduduk Indonesia yang berada di sebelah timur Masjidil Haram,
pada dasarnya cukup menghadap arah Ka’bah (jihat ka’bah), yaitu ke arah
Barat. Menurut kami ini sudah cukup dan sudah sah shalatnya. Kalaupun melenceng
beberapa derajat, menurut kami itu dapat dimaafkan, selama masih mengarah ke
Barat. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu
(Apa yang mendekati sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Said
al-Burnu, Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 9/252). Wallahu a’lam.