HUKUM MAKAN IKAN HIU
Ikan
hiu (Inggris : shark) dalam literatur bahasa Arab disebut al-qirsyu.
Dalam Kamus Al-Maurid, diterangkan bahwa shark (ikan hiu) adalah
ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya (al-qirsy
samakun muftarisyun ba'dhuhu kabiirun yukhsya syarruhu).
Ikan
hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut
keumuman dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul
Hayawan, hal. 62). Dalil Al-Qur`an antara lain firman Allah SWT :
"Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimuc"
(QS Al-Maidah [5] : 96).
Imam
Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan :
"Firman Allah
Ta'ala أحل لكم صيد البحر (dihalalkan bagimu binatang buruan laut) ini merupakan hukum
penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam
keadaan hidupnya..." (Al-Jami' li
Ahkam Al-Qur`an, Imam Al-Qurthubi, 6/318).
Dalil
hadis antara lain sabda Nabi SAW :
"Dia
[laut] itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik, Ashhabus Sunan,
disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain) (Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; Al-Mustadrak 'Ala
Ash-Shahihain, no. 491).
Dalam
kitab Aunul Ma'bud dijelaskan hadits di atas menunjukkan beberapa hukum,
di antaranya :
"Semua
hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah
halal." (Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy Abu Ath-Thayyib, Aunul Ma'bud, Juz 1/107).
Jadi,
semua hewan laut adalah halal berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Quran dan
As-Sunnah, termasuk juga dalam hal ini adalah ikan hiu.
Memang
ada sebagian ulama Syafi'iyah yang mengharamkan ikan hiu, Karena ikan hiu
dianggap binatang buas yang menyerang dengan taringnya (ya'duw bi-naabihi).
(Abul 'Ala` Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 1/189; Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Ibrahim bin Muhammad, Manarus Sabiil,
2/368). Pendapat ini nampaknya didasarkan pada hadits yang mengharamkan memakan
setiap binatang yang bertaring. Diriwayatkan oleh Abu Tsa'labah Al-Khusyani RA,
bahwasanya :
"Nabi
SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR Muslim, no.
3571)
Namun
Al-Muhib Ath-Thabari memfatwakan bahwa al-qirsyu (ikan hiu) adalah
halal, mengikuti fatwa Ibnul Atsir dalam kitabnya An-Nihayah. Menurut
Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini pengarang kitab Mughni Al-Muhtaj pendapat
yang menghalalkan ini adalah zhahir (jelas). (Asy-Syarbini, Mughni
Al-Muhtaj, 4/298). Pengarang kitab Manarus Sabiil mengatakan,
pendapat yang lebih masyhur, ikan hiu itu mubah (wal asyhar annahu mubaah).
(Ibrahim bin Muhammad; Manarus Sabiil, 2/368).
Yang
lebih rajih menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan ikan hiu itu mubah,
berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah yang telah kami
sebutkan di atas. Adapun dalil hadits Abu Tsala'bah Al-Khusyani di atas yang
digunakan oleh ulama yang mengharamkan ikan hiu, tidak dapat diterima. Karena
hadits tersebut hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayaman
al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut (hayawan
al-bahr). Hal ini dikarenakan telah ada dalil-dalil yang menghalalkan
binatang laut secara umum, termasuk ikan hiu.
Hukum
bolehnya ikan hiu ini kami anggap lebih rajih, karena didasarkan suatu kaidah
dalam ushul fikih (qaidah ushuliyah), bahwa semua dalil hendaknya
diamalkan, bukan ditanggalkan (tidak diamalkan). Imam Taqiyuddin An-Nabhani
menegaskan :
Dalam hadits diriwayatkan
"Prinsip asal
mengenai dalil adalah wajib diamalkan, bukan diabaikan (tidak diamalkan).
(Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah
Al-Islamiyah, 1/240).
Jadi,
dengan mengamalkan dalil-dalil umum yang menghalalkan binatang laut,
menghasilkan hukum halalnya ikan hiu. Sedangkan hadits Abu Tsa'labah
Al-Khusyani di atas juga tetap diamalkan, meski pun dengan membatasi
keberlakuannya hanya untuk binatang darat yang bertaring, tidak mencakup
binatang laut yang bertaring. Dengan demikian, semua dalil diamalkan.
Adapun
pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadits Abu Tsa'labah
Al-Khusyani di atas secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu. Di sini
terjadi pengabaian (al-ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua
binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu
sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum.
Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua bnatang laut, tidak
diamalkan.
Padahal,
mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada satu dalil, sebagaimana
dinyatakan dalam sebuah kaidah ushul fikih (qaidah ushuliyah) :
Dalam hadits diriwayatkan:
"Mengamalkan
dua dalil lebih utama dari mengabaikan salah satu dalil secara
menyeluruh." (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).
Berdasarkan
itu, maka pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena
berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas.