HUKUM PUASA PADA PERTENGAHAN AKHIR BULAN SYA’BAN
Tanya : Saya berpuasa Senin Kamis tidak
dawam tapi sering, bolehkah diteruskan pada pertengahan akhir bulan Sya’ban?
Jawab :
Terdapat ikhtilaf di kalangan ulama dalam hal hukum berpuasa
sunnah (tathawwu’) pada pertengahan akhir dari bulan Sya’ban. Ada tiga pendapat. Jumhur
ulama membolehkan. Namun ada yang memakruhkan, seperti Imam Ar-Rauyani dari
ulama Syafi’iyah; dan ada pula ulama yang mengharamkan, seperti pendapat banyak
ulama Syafi’iyah (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/249; Wahbah
Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/583; Imam Shan’ani, Subulus
Salam, II/171; Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm,
2000, hal. 889).
Menurut pentarjihan kami, wallahu a’lam, berpuasa sunnah
pada pertengahan akhir Sya’ban hukumnya adalah haram, kecuali jika seseorang
sudah terbiasa melakukan puasa sunnah sebelumnya. Inilah pendapat para ulama
Syafi’iyah, seperti Imam Syirazi sebagaimana dalam kitabnya Al-Muhadzdzab
Juz I hal. 189.
Dalil keharamannya adalah sabda Nabi SAW : "Jika bulan
Sya’ban telah sampai pertengahan, maka janganlah kamu berpuasa hingga datang
Ramadhan!" (idzaa [i]ntashofa Sya’baanu falaa tashuumuu hattaa
yakuuna ramadhaanu). (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`i, dan
Ibnu Majah; dari Abu Hurairah RA). Hadits ini shahih menurut Ibnu Hibban, dan
hasan menurut Imam Suyuthi. (Lihat Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171;
Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, I/21).
Hadits Abu Hurairah itulah yang menjadi dalil keharaman menurut
para ulama mazhab Syafi’i. Meski demikian, ada ulama yang menganggap hadits itu
lemah (dhaif), seperti Imam Ahmad, rahimahullah, sehingga
berpuasa sunnah pada pertengahan akhir Sya’ban tidaklah haram menurut beliau.
Karena menurut Imam Ahmad pada hadits itu ada perawi yang lemah, yaitu al-‘Ala`
bin Abdurrahman. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in berkata,"Sesungguhnya
hadits itu munkar." (innahu munkar). (1) (Imam Syaukani, Nailul
Authar, hal. 889).
Akan tetapi, kami lebih condong kepada pendapat ulama yang menghasankan
hadits tersebut. Imam Shan’ani berkata,"Dan dia [Al-‘Ala` bin Abdurrahman]
termasuk perawi-perawi hadits Imam Muslim." (wa huwa min rijaal muslim).
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata dalam kitabnya At-Taqrib,"Sesungguhnya
dia [Al-‘Ala` bin Abdurrahman] adalah orang yang jujur meski kadang-kadang
berbuat waham (mempunyai persangkaan yang lemah)." (innahu shaduuq wa
rubbamaa wahama). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171). Maka dari
itu, hadits di atas dalam pentarjihan kami adalah hadits hasan, yang dapat
dijadikan hujjah (yuhtajju bihi). Imam Suyuthi menghasankan hadits
tersebut (Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, I/21).
Dengan demikian jelaslah, bahwa dengan dalil hadits tersebut,
berpuasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban hukumnya adalah haram. Kecuali jika
seseorang sudah terbiasa berpuasa sunnah sebelumnya maka hukumnya tidak haram.
Imam Shan’ani berkata,"Hadits di atas adalah dalil larangan berpuasa
setelah pertengahan Sya’ban. Akan tetapi larangan itu muqayyad (ada
dalil lain yang mengecualikannya) yaitu hadits Nabi,"kecuali bertepatan
dengan puasa yang sudah biasa dilakukannya" (illa an yuwaafiqa shauman
mu’taadan). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171).
Sebelum kami akhiri, kami tambahkan satu penjelasan untuk menambah
faidah. Yaitu diskusi (munaqasyah) mengenai pendapat ulama yang
membolehkan puasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban. Mereka berdalil antara
lain dengan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW tidak pernah berpuasa
satu bulan penuh dalam setahun kecuali pada bulan Sya’ban yang bersambung pada
bulan Ramadhan (anna an-nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallama lam yakun
yashuumu min as-sanati syahran taamman illaa sya’baana yashilu bihi ramadhaana)
(HR. Khamsah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 879; hadits
no.1722).
Kami tidak sepakat dengan pendapat yang membolehkan itu, karena
hadits Ummu Salamah ini bertentangan (taa’rudh) dengan hadits Abu
Hurairah di atas. Padahal dalam ushul fiqih terdapat kaidah bahwa hadits
qauli (ucapan Nabi) lebih diutamakan daripada hadits fi’li (perbuatan
Nabi). Hadits Abu Hurairah sebagai hadits qauli (ucapan Nabi) lebih
diutamakan daripada hadits Ummu Salamah yang merupakan hadits fi’li (perbuatan
Nabi). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/171).
Sejalan dengan itu, menurut kami, pertentangan (taa’rudh) kedua
hadits di atas hakikatnya hanyalah pada lahiriahnya saja. Artinya, masih
dimungkinkan melakukan kompromi (jama’) di antara kedua hadits tersebut.
Jika bertentangan hadits qauli dengan hadits fi’li pada suatu
perbuatan, dalam keadaan tidak diketahui mana dari keduanya yang lebih dulu,
maka menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, rahimahullah, berarti bahwa hadits
qauli itu berlaku untuk umat Islam, sedang hadits fi’li berarti
merupakan hukum khusus (khususiyat) bagi Nabi SAW (Lihat Imam Taqiyuddin
An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), pada
Bab At-Ta’arudh
Bayna Fi'lin An-Nabiy wa Qaulihi, hal. 107-110).
Dengan demikian, kedua hadits tersebut dapat dijama’ dengan
menghasilkan satu pemahaman, bahwa kebolehan berpuasa setelah pertengahan
Sya’ban adalah merupakan khususiyah Nabi, sedangkan bagi umat Islam,
hukumnya adalah haram.