BOLEHKAN ZAKAT UNTUK MEMBANGUN MASJID?
Ada
khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk
membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi
sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq
zakat (QS At-Taubah : 60).
Sebagian
ulama menafsirkan fi sabilillah secara umum, yaitu segala jalan
kebajikan (fi jami'i wujuh al-khair). Maka mereka membolehkan zakat
untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Imam Fakhrur Razi,
misalnya, menafsirkan fi sabilillah dalam arti segala jalan kebajikan,
misal mengkafani mayat, membangun benteng, dan memakmurkan masjid ('imaratul
masajid). (Fakhrur Razi, Mafatihul Ghaib, 8/76). Pendapat semakna
dikemukakan antara lain oleh Imam Al-Khazin (Lubab At-Ta`wil fi Ma'ani
At-Tanzil, 3/295), Imam Jamaluddin Al-Qasimi (Mahasin At-Ta`wil,
8/3181), Imam Al-Alusi (Ruhul Ma'ani, 7/271), Sayyid Rasyid Ridho (Al-Manar,
10/587), Sayyid Quthub (Fi Zhilal Al-Qur`an, 4/34), dan Syaikh
Al-Maraghi (Tafsir Al-Maraghi, 10/145).
Namun jumhur
ulama menafsirkan fi sabilillah secara khusus, yaitu jihad fi
sabilillah dalam arti perang (qital) dan segala sesuatu yang terkait
perang, misalnya membeli senjata dan alat perang. Maka menurut jumhur ulama,
zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, karena membangun masjid
tidak termasuk jihad fi sabilillah. Imam Suyuthi, misalnya, menafsirkan fi
sabilillah dalam QS At-Taubah : 60 dengan berkata, "Mereka adalah para
mujahid (humul mujahidun)."(Imam Suyuthi, Ad-Durr Al-Mantsur,
5/101). Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama, antara lain
pendapat Imam Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 14/319), Imam Al-Qurthubi
(Tasfir Al-Qurthubi, 8/185), Imam Ibnul Arabi (Ahkamul Qur`an,
4/337), Imam Al-Jashash (Ahkamul Qur`an, 7/70), dan Imam Syafi'i (Ahkamul
Qur`an, 1/123).
Pendapat
yang rajih (lebih kuat) menurut kami adalah pendapat jumhur ulama,
karena dua alasan.
Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`)
pada ayat-ayat Al-Qur`an terkait, dapat disimpulkan kata "fi
sabilillah" jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau
yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah,
kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka "fi sabilillah" berarti
umum (misal QS 2:261). Imam Taqiyuddin An-Nabhani berkata,"Jika kata fi
sabilillah dihubungkan dengan infaq, artinya adalah jihad, kecuali jika
terdapat qarinah (indikasi) yang memindahkan maknanya dari makna
jihad." (Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 334).
Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS
At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh
al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua
jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di
dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin,
amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang. Lalu apa bedanya
memberikan zakat kepada ke tujuh ashnaf itu, dengan memberi zakat kepada fi
sabilillah? Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah
memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh
ashnaf lainnya.
Kesimpulannya,
makna fi sabilillah yang tepat adalah jihad, bukan yang lain. Maka
memberikan zakat untuk membangun masjid tidak dibolehkan secara syar'i, karena
membangun masjid tidak termasuk jihad.